Gadis 15 Tahun Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Jakbar, Dipaksa Layani 3 Pria Dalam Satu Malam

SHM dipaksa bekerja di sebuah bar dan harus melayani tiga pria hidung belang dalam semalam.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
TPPO - Anak di bawah umur asal Lampung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta Barat. 

Namun, pihak agensi menyuruh SHM untuk membayar denda sebesar Rp 2,1 juta jika ingin pulang ke Lampung.

Karena tak ada uang, akhirnya ia menyerahkan ponselnya ke pihak agensi sebagai jaminan.

Setelah berhasil keluar dari bar tersebut, ia pun berusaha untuk pulang ke Lampung.

"Dia pulang, minta tolong sama orang dipesankan taksi online untuk ke Serang ke rumah keluarga Bapaknya," beber Hotman.

Setelah beberapa hari, SHM pun pulang ke rumahnya di Lampung, tetapi ia memilih untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya.

Sampai akhirnya, sekitar bulan Maret 2025, ibu korban baru mengetahui kalau putrinya sudah hamil empat bulan.

"Saya lihat dia kayak menggigil, enggak segar. Saya akhirnya bawa ke Puskesmas dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit, di sana lah anak saya dinyatakan hamil," kata ibu korban, AM.

AM melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). Namun, sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku.

"Jadi, kami mengimbau kepada sahabat saya, Bapak Kapolda, Bapak Karyoto dan juga kepada Bapak Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan juga Kasubdit Renakta agar segera ditangkap, ada beberapa pihak sebagai pelaku, satu agennya, satu yang punya barnya," tegas Hotman.

Baca juga: Investor Saham Protes Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, PT Ajaib Tempuh Jalur Hukum lewat Hotman Paris

Baca juga: Kemenag Akan Gelar Nikah Massal Seluruh Indonesia, Gratis, Mulai Biaya Adm, Make Up Hingga Mahar

Baca juga: Warga Desak Jalur Alternatif yang Layak, Penutupan Jalan Elak di Muara Dua Dinilai Langgar Aturan

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved