Kupi Beungoh
Membangun Peradaban dari Gampong: Zakat, Koperasi Syariah, dan Jalan Fiskal Aceh yang Berkeadilan
umat Islam di Aceh dan Indonesia dibebani ganda: membayar zakat sebagai tuntunan agama, lalu membayar pajak penuh sebagai kewajiban negara.
Beberapa negara Islam sudah lebih progresif. Di Malaysia, zakat langsung mengurangi beban pajak penghasilan secara utuh.
Di Pakistan, sistem zakat sudah terhubung dengan sistem bank, dipotong secara otomatis saat mencapai nisab.
Ini bukan sekadar insentif, tetapi afirmasi bahwa iman dan kebijakan fiskal bisa berdialog dalam struktur hukum negara.
Aceh, dengan kekhususan syariat Islam melalui UU No. 11 Tahun 2006, memiliki otoritas konstitusional untuk melangkah lebih jauh.
Inilah momentum untuk melahirkan Qanun Fiskal Islam Aceh, sebuah regulasi yang memuliakan zakat sebagai kontribusi warga kepada umat dan negara, bukan sekadar beban tambahan.
Baca juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah
Baitul Mal Gampong: Membangun Kepercayaan dari Akar
Namun zakat tidak akan menjadi kekuatan tanpa sistem yang amanah. Dan kepercayaan publik tidak lahir dari pusat kekuasaan, tetapi dari kedekatan dan partisipasi. Di sinilah Baitul Mal Gampong menjadi ujung tombak keuangan sosial Islam: lembaga yang akrab dengan warga, yang tahu siapa fakir, siapa mustahik, siapa pelaku UMKM, dan siapa petani yang butuh alat tanam, bukan belas kasihan.
Dalam visi “9 Program Gercep” dari Gubernur Aceh terpilih, penguatan Baitul Mal Gampong menjadi satu program strategis.
Tapi tanpa keberanian regulatif, sistem digital, dan alokasi fiskal daerah yang proporsional, lembaga ini akan terus jadi pelengkap seremonial syariah, bukan motor transformasi.
Bayangkan bila setiap gampong memiliki Baitul Mal yang:
Mengelola zakat, infak, dan wakaf dengan sistem digital, transparan dan terhubung ke provinsi,
Berkoordinasi dengan Bappeda dan DPMG dalam basis data kemiskinan,
Bersinergi dengan koperasi syariah untuk menyambungkan zakat ke sektor produktif.
Baitul Mal Gampong bukan sekadar pos keuangan. Ia adalah bank kepercayaan umat, lembaga amanah yang bisa menjadi jangkar keadilan fiskal dari bawah.
Koperasi Syariah: Mengubah Dana Menjadi Daya, Solidaritas Menjadi Kesejahteraan
Namun amanah sosial tak boleh berhenti di distribusi. Ia harus naik kelas menjadi sistem ekonomi produktif.
Di sinilah koperasi syariah memegang peran.
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.