Kupi Beungoh
Membangun Peradaban dari Gampong: Zakat, Koperasi Syariah, dan Jalan Fiskal Aceh yang Berkeadilan
umat Islam di Aceh dan Indonesia dibebani ganda: membayar zakat sebagai tuntunan agama, lalu membayar pajak penuh sebagai kewajiban negara.
Apa yang ditawarkan Aceh bukan wacana akademik semata.
Ini adalah peluang sejarah. Kita punya dasar fikih, punya legitimasi hukum, punya kelembagaan lokal.
Yang belum kita miliki hanyalah kemauan politik dan keberanian eksekusi.
Zakat sebagai pengurang pajak bukan utopia.
Ia adalah keputusan fiskal yang adil dan realistis.
Baitul Mal Gampong bukan ilusi romantis.
Ia bisa menjadi pusat gravitasi keuangan sosial umat.
Koperasi syariah bukan alternatif pinggiran.
Ia adalah masa depan ekonomi berbasis nilai.
Dan semua ini tidak menunggu perubahan besar dari luar.
Ia hanya menunggu keputusan berani dari pemimpin, legislatif, dan pemangku kebijakan fiskal.
Jika peradaban Islam dulu bersinar dari masjid dan pasar, maka Aceh hari ini bisa menyalakan kembali cahaya itu dari gampong, dengan zakat sebagai pelita, koperasi sebagai jalan, dan keadilan sebagai tujuan.
*) PENULIS Dr. Muhammad Nasir adalah dosen Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan penulis buku “Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)”. Aktif dalam Penelitian dan penguatan lembaga keuangan Islam. Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA ARTIKEL KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Ketika Guru Besar Kedokteran Bersatu untuk Indonesia Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.