Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.
Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Baca juga: Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding
Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya. “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.
“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.
Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama.
“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.
Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh
Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |   | 
|---|
| Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata |   | 
|---|
| Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK |   | 
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Aset 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Sah Disita Negara |   | 
|---|
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.