Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong

Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.

Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.

Baca juga: Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding

Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara tidak langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

 “Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsulatasi dengan tim penasihat hukum,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong kemudian meraih mikropon dengan tangan kanannya. “Yang Mulia tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom.

“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata hakim Dennie.

Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama.

“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.

 

Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh

Baca juga: VIDEO - LPS Akui Bangga Capaian Kinerja BPRS Hikmah Wakilah, Aset hingga Pembiayaan Bertumbuh

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved