Kemensos Sudah Setop Bansos untuk 228.048 Penerima yang Terbukti Main Judi Online

PPATK mencatat sebanyak 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi sedang atau pernah bermain judi online.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Shela Octavia
KEMENSOS - Mensos Saifullah Yusuf saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bansos harus tepat sasaran dan tidak digunakan untuk hal-hal di luar peruntukannya 

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi online.

"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," ujar Maman.

 

603.999 Penerima Bansos

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan, sebanyak 603.999 kartu penerima manfaat (KPM) terindikasi pernah bermain judi online.

Angka ini didapatkan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setelah ditunggalkan NIK-nya, menjadi sejumlah 603.999 KPM. Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi judi online,” ujar Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Sebanyak 603.999 KPM itu merupakan pihak yang sedang dan/atau pernah menerima bansos dari pemerintah.

Dari 603.999 KPM yang terindikasi bermain judi online, ada sebanyak 375.951 KPM yang bansosnya sudah terlanjur dicairkan pada triwulan kedua. Sementara, ada 228.048 KPM yang sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua.

Data penerima bansos yang terindikasi bermain judi online ini langsung dihapus, sehingga kuota yang kosong langsung diisi kembali dengan pihak yang berhak.

Baca juga: Terkait 2 Mahasiswa Dipolisikan, Ikatan Alumni Unigha Minta Dinamika Kampus Jangan Dikriminalisasi

Baca juga: Anak-anak Pengungsi Kebakaran di Aceh Utara Butuh Bantuan Peralatan Sekolah

Baca juga: 8 Hari Operasi Patuh Seulawah di Langsa, 289 Pengendara Ditilang, Tertinggi Pelanggaran SIM dan STNK

Tayang di Kompas.com 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved