Salam

Kasus Unigha Selayaknya Diselesaikan secara Damai

menang jadi arang, kalah jadi abu, kelihatannya cocok dialamatkan kepada kasus dua mahasiswa Unigha yang dilaporkan staf kampus ke polisi

Editor: mufti
IST
KAMPUS UNIGHA - Kampus Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli berlokasi di Keuniree, Pidie. 

SEBUAH pepatah yang berbunyi: menang jadi arang, kalah jadi abu, kelihatannya cocok dialamatkan kepada kasus dua mahasiswa Unigha yang dilaporkan staf kampus ke polisi atas dugaan penganiayaan. Siapapun yang menang tidak menguntungkan, apalagi bagi yang kalah.

Penilaiaan ini tidak berarti mencegah atau melarang pelapor agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, setiap warga negara punya hak konstitusional untuk menempuh jalur itu, terutama jika ada hak-haknya yang dirugikan oleh orang lainnya, tak terkecuali kasus Unigha ini.

Hanya saja kita menginginkan agar penyelesaian kasus ini ditempuh secara kekeluargaan. Harus diingat bahwa penyelesaian secara kekeluargaan atau damai juga bentuk produk hukum yang diakui oleh negara dan masyarakat, salah satunya adalah restorative justice (RJ).

Sudah barang tentu bahwa kasus-kasus yang masuk golongan RJ ini adalah yang sifatnya ringan. Sebab, jika kasusnya berat malah menjadi tidak adil jika penyelesaiaan ditempuh secara kekeluargaan, apalagi misalnya dalam kasus tersebut ada korban jiwa yang meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli resmi dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie. Laporan itu dilakukan pada 16 Mei 2025. Keduanya diduga melakukan penganiayaan saat digelar unjuk rasa di Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, 16 Mei 2025. 

Mahasiswa yang dilaporkan itu bernama Muhammad Pria Al Ghazi sebagai koorditor aksi, dan Mirzatul Akmal salah seorang peserta unjuk rasa. Pelapor merupakan staf kampus Unigha dan yang terlapor mahasiswa aktif. 

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH kepada Serambi, Senin (21/7/2025), mengatakan, saat ini, kasus dua mahasiswa itu masih dalam penyelidikan polisi. Penyidik sudah memeriksa kedua mahasiswa yang dilaporkan.

"Kedua mahasiswa yang dilapolkan itu belum kita tahan karena kasus itu masih tahap penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pidie. Ia menjelaskan, saat ini pihak kampus akan duduk untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya, jika pihak kampus gagal menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, maka pihak Reskrim Polres Pidie akan mengupayakan kasus itu diselesaikan dengan restorative justice. “Kita inginkan penyelesaiannya melalui restorative justice. Kampus tidak mempertahankan ego dalam menyelesaikan kasus tersebut," jelasnya.

Presiden Mahasiswa atau PEMA Unigha Sigli, Mohd Agil Gunawan kepada Serambi, mengatakan, ia mengecam keras terhadap tindakan pelaporan dua mahasiswa ke pihak kepolisian. Mohd Agil menilai, pelaporan itu mencerminkan kemunduran terhadap semangat demokrasi kampus, yang berpotensi menciptakan iklim represif yang menghambat kebebasan bereskpresi. 

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap kasus ini benar-benar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, jika penyelesaiaan melalui meja hijau, maka akan banyak waktu dan energi yang terbuang, apalagi jika di ujungnya nanti malah bisa merugikan pihak Unigha itu sendiri. Nah?

 

POJOK

”Teumeunak” di medsos bisa bikin murtad, kata Ketua MPU Aceh

Nyan beumeuphom beh?

Mahathir desak Anwar Ibrahim mundur dari jabatan PM Malaysia

Sudahlah Dr M, usia sudah 100 tahun, ibadah saja kenapa?

Dua mahasiswa Unigha dipolisikan staf kampus

Ingat kata pepatah: Menang jadi arang, kalah jadi abu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved