Selasa, 21 April 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Komisi II DPRK Aceh Singkil Desak Perusahaan Sawait Laksanakan Plasma

Aturannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan plasma seluas 20 persen dari luas HGU-nya. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
Juliadi, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, 

"Jadi mengapa harus mikir yang susah-susah, plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksana, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warman.

Sayangnya sebut Warman, regulasi tentang plasma tidak juga dieksekusi. 

Sehingga mengatasi kemiskinan di daerahnya masih jauh dari harapan. 

Warman lantas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf segera melaksanakan plasma, agar Aceh Singkil, tak terus berada dalam cengkeraman kemiskinan.

Desakan dialamatkan kepada gubernur, karena menurut Warman kewenangan pertanahan berada di tangan Provinsi Aceh.

"Kami mendesak Gubernur yang memiliki kewenangan soal pertanahan segera melaksanakan plasma," tegas mantan aktivis mahasiswa Aceh Singkil tersebut.

Baca juga: Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit

Segera lelang proyek

Sementara anggota DPRK Aceh Singkil, lainnya Taufik mendesak pemerintah setempat segera melelang proyek pemerintah. 

Mengingat proyek pemerintah selama ini jadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat. 

Sayangnya hingga akhir bulan Juli 2025, proyek pemerintah belum berjalan. 

Menurutnya dengan bergeraknya ekonomi dari berjalannya proyek pemerintah maka persoalan ekonomi yang jadi salah satu alasan terjadinya pencurian sawit bisa terselesaikan. 

Memang pencurian tidak hilang seluruhnya, paling tidak bisa jauh berkurang. 

Diketahui kasus pencurian kelapa sawit di Aceh Singkil, merajalela. 

Pelaku bukan hanya sasar kebun perusahaan, tapi milik petani kecil juga dimaling.

Baca juga: Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit 

Data kebun sawit di Aceh Singkil

Sementara itu berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal kelapa sawit di daerah itu, mencapai 75.834,12 hektare (Ha). 

Tak mengherankan jika perkebunan sawit di Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh. 

Dari luas perkebunan kelapa sawit tersebut sebanyak 44.483,12 Ha milik perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).

Sementara luas kebun sawit rakyat mencapai 31.351 Ha.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved