Liputan Eksklusif Aceh
Komisi II DPRK Aceh Singkil Desak Perusahaan Sawait Laksanakan Plasma
Aturannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib melaksanakan plasma seluas 20 persen dari luas HGU-nya.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Zaenal
"Jadi mengapa harus mikir yang susah-susah, plasma saja yang sudah jelas aturannya dilaksana, maka tidak ada yang miskin lagi di Aceh Singkil ini," kata Warman.
Sayangnya sebut Warman, regulasi tentang plasma tidak juga dieksekusi.
Sehingga mengatasi kemiskinan di daerahnya masih jauh dari harapan.
Warman lantas mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf segera melaksanakan plasma, agar Aceh Singkil, tak terus berada dalam cengkeraman kemiskinan.
Desakan dialamatkan kepada gubernur, karena menurut Warman kewenangan pertanahan berada di tangan Provinsi Aceh.
"Kami mendesak Gubernur yang memiliki kewenangan soal pertanahan segera melaksanakan plasma," tegas mantan aktivis mahasiswa Aceh Singkil tersebut.
Baca juga: Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit
Segera lelang proyek
Sementara anggota DPRK Aceh Singkil, lainnya Taufik mendesak pemerintah setempat segera melelang proyek pemerintah.
Mengingat proyek pemerintah selama ini jadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat.
Sayangnya hingga akhir bulan Juli 2025, proyek pemerintah belum berjalan.
Menurutnya dengan bergeraknya ekonomi dari berjalannya proyek pemerintah maka persoalan ekonomi yang jadi salah satu alasan terjadinya pencurian sawit bisa terselesaikan.
Memang pencurian tidak hilang seluruhnya, paling tidak bisa jauh berkurang.
Diketahui kasus pencurian kelapa sawit di Aceh Singkil, merajalela.
Pelaku bukan hanya sasar kebun perusahaan, tapi milik petani kecil juga dimaling.
Baca juga: Ini Langkah Pemkab Aceh Singkil Tekan Maraknya Pencurian Sawit
Data kebun sawit di Aceh Singkil
Sementara itu berdasarkan data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal kelapa sawit di daerah itu, mencapai 75.834,12 hektare (Ha).
Tak mengherankan jika perkebunan sawit di Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh.
Dari luas perkebunan kelapa sawit tersebut sebanyak 44.483,12 Ha milik perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).
Sementara luas kebun sawit rakyat mencapai 31.351 Ha.(*)
| Di Kota Langsa, Mobil Berplat BK Diperkirakan Capai 70 Persen |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Serukan Warganya Pakai Plat BL, Agar Pajak tak Lari keluar Daerah |
|
|---|
| Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam |
|
|---|
| PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Juliadi-Ketua-Komisi-II-DPRK-Aceh-Singkil-2025.jpg)