Sabtu, 18 April 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Nahasnya maling tak hanya mencuri sawit matang. Tetapi sawit mentah pun digasak. Kondisi itu, membuat korban mengalami dua kali kerugian sekaligus.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN SAWIT - Perkebunan kelapa sawit milik petani Aceh Singkil, di kawasan Singkil Utara, Senin (28/7/2025). 

Kebun plasma merupakan perkebunan yang dibangun oleh perusahaan (inti) dan dikelola oleh masyarakat sekitar (plasma).

"Dalam hitungan kami, jika plasma dilaksanakan maka tiap keluarga miskin di Aceh Singkil, bisa dapat minimal 2 hektar kebun sawit," kata Juliadi. 

Sementara itu Taufik, salah satu pemilik kebun kelapa sawit berharap Pemerintah Aceh Singkil dan aparat terkait melakukan penertiban ram atau pengepul sawit yang terima buah mentah. 

"Kami berharap Pemkab Aceh Singkil, memastikan legalitas ram penampung sawit dan yang belum legal ditutup," ujar Taufik.

Kebijakan lain yang harus harus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mendorong perusahaan kelapa sawit lebih gencar lagi dalam melakukan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat di sekitar perusahaan. 

Sementara itu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Singkil, mengakui kasus pencarian sawit cenderung meningkat. Kendati melakukan penjagaan dengan menempatkan petugas keamanan.

Dalam penanganan kasus pencurian, perusaan lebih banyak menyelesaikannya di tingkat desa yang difasilitasi aparat kemanan.

Salah satunya, pelaku membuat surat perjanjian tidak lagi melakukan pencurjan. Proses hukum baru dilakukan perusahaan bila pelaku mengulangi perbuatannya. 

Nomor 2 Terluas di Aceh

Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Junaidi mengakui bahwa kasus pencurian kelapa sawit marak di daerahnya. 

Pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk menekan meningkatnya pencurian sawit. 

Salah satunya menggencarkan sosialisasi penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) kebun kelapa sawit rakyat. 

STDB sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kebun sawit. Sehingga kedepan pengepul atau ram dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) hanya boleh membeli TBS kelapa sawit yang ada STDB-nya. 

Dengan demikian pelaku pencuri sawit tidak bisa lagi jual sawit hasil curiannya. "Logikanya tidak punya kebun kok bisa jual sawit, makanya yang punya kebun harus ada STDB-nya. Sehingga STDB kedepan jadi syarat penjualan produksi sawit," kata Junaidi. 

Pencurian kelapa sawit merupakan kasus paling dominan ditangani Polres Aceh Singkil, sepanjang tahun 2024. Tercatat ada 39 kasus pencurian kelapa sawit yang ditangani.

Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas areal kelapa sawit mencapai 75.834,12 hektar (Ha). 

Tak mengherankan perkebunan sawit Aceh Singkil, merupakan nomor 2 terluas di Provinsi Aceh. 

Dari luas perkebunan kelapa sawit tersebut, lebih dari 50 persennya merupakan milik 14 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU). 

Data Dinas Perkebunan Aceh Singkil, luas perkebunan kelapa sawit perusahaan pemegang HGU 44.483,12 Ha. 

Sementara luas kebun sawit rakyat mencapai  31.351 Ha.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved