Selasa, 16 Juni 2026

Liputan Eksklusif Aceh

Kasus Pencurian Sawit, Polisi di Nagan Raya Tangani 3 Perkara Selama 2025

"Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelasnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
TERSANGKA PENCURIAN SAWIT - Polres Nagan Raya menyerahkan 4 tersangka kasus pencurian sawit ke Kejari pada April 2025 lalu. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit masih mendera sejumlah daerah di Aceh. 

Di Kabupaten Nagan Raya, pada periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 3 perkara dengan jumlah tersangka 6 orang dilaporkan ke polisi.

Saat ini, perkara kasus pencurian sawit itu sebagian sudah dihukum pelakunya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Sejumlah pelaku lainnya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, dan tersangka dititip di Lapas Meulaboh lantaran Nagan Raya belum memiliki Rutan/Lapas.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Jumat (1/8/2025), dari Polres Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya, sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum menangani 3 perkara hingga Juli 2025, dengan jumlah tersangka 6 orang.

Baca juga: Ketimpangan Ekonomi dan Sosial Picu Ninja Sawit, Apkasindo Tawarkan Solusi

Sedangkan pada tahun 2024 lalu, jumlah kasus pencurian sawit hanya ada 1 perkara dengan jumlah tersangka 2 orang.

Padahal, Nagan Raya merupakan daerah terluas perkebunan kelapa sawit di Aceh, mencapai 124.000 hektare.

Rinciannya sebanyak 60.900 hektare, lahan dikelola 27 perusahaan swasta dan BUMN.

Sedangkan lahan masyarakat seluas 54.000 hektare, yang tersebar di 10 kecamatan se-Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar, SH, MH saat dikonfirmasi Serambinews.com menjelaskan, sesuai data bahwa kasus yang ditangani polisi tahun 2025, sebanyak 3 perkara yakni 2 perkara di Polres dan 1 perkara di Polsek.

Baca juga: Di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil: Antara Desakan Hidup dan Celah Regulasi

"Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelasnya.

Diakui Kasat Reskrim, kasus pencurian sawit di Nagan Raya tergolong sedikit.

Artinya pihak perusahaan mengawasi dengan baik perkebunan mereka sehingga terhindari kasus pencurian.

Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhori, SH kala dikonfirmasi terpisah juga mengakui jumlah perkara kasus pencurian sawit yang diterima Kejari sebanyak 3 perkara dalam tahun 2025.

Baca juga: Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit

Kerugian di bawah Rp 2,5 juta

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar mengakui, ada juga warga yang melapor terkait kasus pencurian sawit, namun setelah dihitung nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Sehingga kasus yang seperti itu tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum sehingga dikembalikan ke desa guna diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat gampong.

"Diselesaikan melalui qanun di desa, yakni para pihak, baik pelaku dan korban, duduk bersama menyelesaikan hal itu," ujarnya.

Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya tetap mengusut kasus pencurian kelapa sawit bila ada yang melapor dengan membawa bukti yang lengkap.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved