Liputan Eksklusif Aceh
Kasus Pencurian Sawit, Polisi di Nagan Raya Tangani 3 Perkara Selama 2025
"Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelasnya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit masih mendera sejumlah daerah di Aceh.
Di Kabupaten Nagan Raya, pada periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 3 perkara dengan jumlah tersangka 6 orang dilaporkan ke polisi.
Saat ini, perkara kasus pencurian sawit itu sebagian sudah dihukum pelakunya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Sejumlah pelaku lainnya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, dan tersangka dititip di Lapas Meulaboh lantaran Nagan Raya belum memiliki Rutan/Lapas.
Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Jumat (1/8/2025), dari Polres Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya, sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum menangani 3 perkara hingga Juli 2025, dengan jumlah tersangka 6 orang.
Baca juga: Ketimpangan Ekonomi dan Sosial Picu Ninja Sawit, Apkasindo Tawarkan Solusi
Sedangkan pada tahun 2024 lalu, jumlah kasus pencurian sawit hanya ada 1 perkara dengan jumlah tersangka 2 orang.
Padahal, Nagan Raya merupakan daerah terluas perkebunan kelapa sawit di Aceh, mencapai 124.000 hektare.
Rinciannya sebanyak 60.900 hektare, lahan dikelola 27 perusahaan swasta dan BUMN.
Sedangkan lahan masyarakat seluas 54.000 hektare, yang tersebar di 10 kecamatan se-Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Nizar, SH, MH saat dikonfirmasi Serambinews.com menjelaskan, sesuai data bahwa kasus yang ditangani polisi tahun 2025, sebanyak 3 perkara yakni 2 perkara di Polres dan 1 perkara di Polsek.
Baca juga: Di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil: Antara Desakan Hidup dan Celah Regulasi
"Saat ini, kasus sudah dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan," jelasnya.
Diakui Kasat Reskrim, kasus pencurian sawit di Nagan Raya tergolong sedikit.
Artinya pihak perusahaan mengawasi dengan baik perkebunan mereka sehingga terhindari kasus pencurian.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhori, SH kala dikonfirmasi terpisah juga mengakui jumlah perkara kasus pencurian sawit yang diterima Kejari sebanyak 3 perkara dalam tahun 2025.
Baca juga: Konsep Hijrah Cara Kapolsek Singkil Utara Tangani Pelaku Pencurian Sawit
Kerugian di bawah Rp 2,5 juta
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Nizar mengakui, ada juga warga yang melapor terkait kasus pencurian sawit, namun setelah dihitung nominal kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Sehingga kasus yang seperti itu tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum sehingga dikembalikan ke desa guna diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat gampong.
"Diselesaikan melalui qanun di desa, yakni para pihak, baik pelaku dan korban, duduk bersama menyelesaikan hal itu," ujarnya.
Baca juga: Siapa di Balik Maraknya Pencurian Sawit di Aceh Singkil?
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya tetap mengusut kasus pencurian kelapa sawit bila ada yang melapor dengan membawa bukti yang lengkap.(*)
Liputan Eksklusif Aceh
Pencurian Sawit
kasus pencurian sawit
Ninja Sawit
Polres Nagan Raya
Kejari Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Eksklusif
| Di Kota Langsa, Mobil Berplat BK Diperkirakan Capai 70 Persen |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Serukan Warganya Pakai Plat BL, Agar Pajak tak Lari keluar Daerah |
|
|---|
| Begini Penjelasan PLN Aceh Terkait Pemberian Kompensasi Dampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam |
|
|---|
| PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/4-tersangka-pencurian-sawit-dilimpahkan-ke-jaksa.jpg)