KUPI BEUNGOH
Dayah Tidak Gagal: Membela Marwah Lembaga Pendidikan Islam
Logika bahwa sebuah lembaga pendidikan hanya berhasil jika seluruh lulusannya menjadi ulama Hikmah (bijaksana) adalah kekeliruan logis
Menggeneralisasi kesalahan sebagian menjadi kesalahan sistemik bertentangan dengan prinsip ilmiah dan etik akademik.
Sama seperti kita tidak menyebut semua perguruan tinggi gagal hanya karena ada dosen yang bermasalah, kita pun tidak boleh menyebut dayah gagal karena kasus di beberapa tempat.
Tidak Semua Harus Jadi Ulama Kharismatik
Logika bahwa sebuah lembaga pendidikan hanya berhasil jika seluruh lulusannya menjadi ulama Hikmah (bijaksana) adalah kekeliruan logis.
Jika universitas umum tidak dianggap gagal hanya karena sebagian alumninya tidak menjadi profesor atau negarawan, maka dayah pun tidak bisa dinilai gagal hanya karena tidak semua alumninya menjadi ulama besar.
Baca juga: Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Ini Pembahasan pada Pengajian Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh
Fungsi pendidikan adalah mentransfer ilmu, membentuk akhlak, dan menciptakan insan yang bermanfaat di bidangnya masing-masing.
Tidak semua alumni dayah akan menjadi teungku pengarang kitab, tapi banyak di antaranya menjadi guru, imam, aktivis dakwah, penyuluh, hakim Mahkamah Syar’iyah, hingga anggota MPU.
Kebebasan Berpendapat Tidak Mutlak
Kita tentu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Namun dalam negara hukum, kebebasan itu dibatasi oleh prinsip tanggung jawab dan perlindungan nama baik.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak orang lain serta norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di sisi lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Disamping itu juga bisa digugat secara perdata Pasal 310 KUHP: Pencemaran Nama Baik “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau suatu badan hukum dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran…”. Jika dilakukan secara tertulis atau media massa, maka disebut fitnah tertulis (Pasal 311 KUHP). Dapat diadukan oleh lembaga yang dirugikan secara resmi (delik aduan).
Jika opini disampaikan tanpa basis ilmiah dan memuat tuduhan berat seperti degradasi moral dan kekerasan sistemik di lingkungan dayah, maka penulis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh lembaga yang merasa dirugikan.
Kritik Harus Disertai Solusi
Kritik yang baik bukan hanya menyampaikan kekecewaan moral, tetapi juga menawarkan solusi struktural.
Sayangnya, tulisan yang dipersoalkan lebih banyak menghadirkan keresahan dibandingkan pemecahan.
Kritik yang tidak dilandasi data dan solusi dapat berubah menjadi stigmatisasi, yang justru merusak upaya reformasi yang ingin kita dorong bersama.
Baca juga: Serukan Etika Digital, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Kenang Tradisi ‘Cabai di Mulut’
Jika memang terdapat kekurangan dalam pengelolaan dayah tertentu, maka solusinya adalah melalui evaluasi berbasis data, pembenahan manajemen pendidikan, peningkatan kapasitas guru, dan kemitraan antara dayah dan perguruan tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muksalmina-SHI-MH_Akademisi-Universitas-Malikussaleh-dan-Alumni-Dayah-MUDI-Mesjid-Raya-Samalanga.jpg)