Kupi Beungoh
Renungan Buya Hamka untuk Dunia Kedokteran
Kalimat bijak Buya Hamka ini bukan sekadar kata-kata, melainkan cermin yang menggambarkan sebuah realitas yang kerap tersembunyi ...
Oleh karena itu, praktik yang bertentangan dengan prinsip justice, karena mempermainkan hak dan martabat pasien demi kepentingan lain menandakan integritas profesi runtuh.
Dengan demikian, tindakan medis menyimpang yang tidak berlandaskan prinsip-prinsip bioetika tidak hanya membahayakan pasien secara fisik, tetapi juga merusak hak-hak fundamental pasien dan mencoreng martabat profesi kedokteran.
Penguatan pemahaman dan pengamalan prinsip-prinsip ini wajib menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan klinis untuk memastikan praktik kedokteran yang bermartabat dan beretika.
Prinsip-prinsip ini tidak hanya tertulis dalam etika kedokteran, tapi juga diatur dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Keselamatan pasien dan kejujuran profesional adalah kewajiban utama setiap tenaga medis.
Baca juga: Cerita Buya Hamka Saat di Penjara, Rampungkan Tafsir Al Azhar di Film Hamka dan Siti Raham
Pesan Buya Hamka dalam Dunia Medis
Mengenang pesan Buya Hamka menjadi sangat relevan, karena ketidakjujuran dalam tindakan medis sering terjadi secara diam-diam.
Awalnya mungkin ada pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dengan alasan untuk prestise, ekonomi, atau kebiasaan lama hingga akhirnya nurani menjadi tumpul dan sulit membedakan mana kebenaran dan kebohongan dalam praktik sehari-hari.
Ketika “kompas moral” itu hilang, profesionalisme dan kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Medical error dan ketidakjujuran bukan hanya merugikan pasien secara fisik, tapi juga merusak martabat profesi kedokteran.
Untuk mencegah budaya penyimpangan tersebut, perlu mengembalikan kejujuran sebagai ruh profesi.
Dokter harus jujur dalam diagnosis, rencana tindakan, dan saat menghadapi komplikasi.
Lebih dari itu, tindakan medis harus selalu berlandaskan protokol yang sudah terbukti efektif dan aman.
Setiap langkah yang keluar dari standar harus dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan jelas.
Audit etik dan disiplin klinis di Rumah Sakit harus diperkuat, baik melalui Komite Medik, Unit Audit Etik, maupun sistem pelaporan insiden yang transparan dan ramah pelapor.
Peran regulator dan BPJS sangat penting untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Selain risiko kesehatan dan hukum, tindakan yang tidak sesuai indikasi penyakit berimbas pada keuangan negara dan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Misalnya, klaim BPJS untuk prosedur operasi yang complicated bisa dua hingga tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan tindakan operasi standar.
Urgensi Pendidikan Politik untuk Merawat Perdamaian Aceh Pasca Dua Puluh Tahun |
![]() |
---|
Aceh Damai, Perspektif Jurnalistik |
![]() |
---|
Kurikulum Pendidikan Islam Itu "Berbasis Cinta", Solusi Masalah Lokal & Jawaban Tantangan Global |
![]() |
---|
20 Tahun Damai Aceh, Mengenang Dokter Muhammad Jailani, Penebar Senyum Menyembuhkan |
![]() |
---|
Aceh, Mesin Tanpa Bensin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.