Liputan Eksklusif Aceh

Tanggapi TPPO di Aceh Selatan, MPU Sebut Indikasikan Lemahnya Iman, Ekonomi, dan Kontrol Sosial

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, baik transaksi

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TANGGAPAN MPU - Wakil Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustaz H. Riza Nazlianto, LC, MA, menanggapi kasus TPPO di Aceh terhadap anak bawah umur baru-baru ini. 

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. 

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved