Liputan Eksklusif Aceh

Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali

Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS TPPO - Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh. Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, dinas teknis, lembaga pemerhati anak, dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kasus serupa di masa depan. 

Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mengajak seluruh komponen masyarakat dan lintas sektor untuk kembali menggalakkan program Pageu Gampong Syari’at sebagai benteng moral dan sosial bagi generasi muda.

Ketua LPAI Provinsi Aceh Marzuki Ahmad, menyebutkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di Aceh Selatan yang terjadi belakangan ini bukanlah yang pertama di Aceh.

Oleh karena itu, menurutnya kolaborasi antara pemerintah, dinas teknis, lembaga pemerhati anak, dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kasus serupa di masa depan.

“Kita perlu melihat persoalan ini dari sisi sosiologis anak. Aceh sebenarnya memiliki payung hukum, baik Undang-Undang Perlindungan Anak, maupun Qanun yang mengatur tentang jinayah.

Namun, implementasi aturan ini masih perlu diperkuat. Aceh sedang menghadapi darurat moral generasi muda, angka kasus anak meningkat, sehingga peran dan kepedulian kita semua sangat dibutuhkan,” ujar Marzuki kepada Serambinews.com, Kamis (21/8/2025). 

LPAI Aceh menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus itu harus diproses sesuai hukum tanpa ada upaya perlindungan terhadap pelaku.

Baca juga: Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan

“Fokus kita adalah melindungi korban yang masih di bawah umur, bukan membela pelaku,” tegas Marzuki yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli, Pidie. 

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Selatan dalam mengungkap kasus terbaru yang menimpa anak.

Namun, ia juga menyoroti bahwa dalam penyusunan RPJMA Aceh yang telah rampung, belum terlihat jelas apakah persoalan pemenuhan hak-hak anak sudah terakomodir dengan baik.

“Kami belum mengetahui apakah ada keterwakilan pemerhati anak dalam tim penyusun RPJMA.

Harapan kita, isu anak masuk dalam masterplan strategis Pemerintah Aceh, agar cita-cita menjadikan Aceh sebagai Provinsi Ramah Anak benar-benar terwujud,” pungkasnya. 

Baca juga: Begini Nasib Tersangka TPPO Jual Gadis Aceh di Malaysia, Interpol Terbitkan Red Notice ke 2 DPO Lain

Korban Masih Pelajar, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Prostitusi Terhadap Anak Bawah Umur

Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu, 23 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur. 

Korban diketahui berinisial NV (17) seorang siswi SMA kelas X yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RS (40) pada, Sabtu (19/7/2025). 

Saat melakukan penggeledahan terhadap Pelaku RS (40) yang juga sebagai Mucikari.

Petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur. 

Baca juga: Lima Gadis Muda Disekap Dipaksa Layani Pria Hidung Belang di Tangerang, 5 Tersangka TPPO Ditangkap

Selanjutnya Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya. 

Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Perlindungan anak

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas. 

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. 

Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Dua Warga Bener Meriah Korban TPPO Kabur dari Penyiksaan di Kamboja dengan Loncat dari Lantai 5

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya. 

“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved