Dana Pemerintah Aceh Mengendap Rp 3,1 Triliun di Bank, Berikut Rincian Kepala BPKA: Perlu Diluruskan

Secara nasional, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra 

Dana tersebut digunakan untuk mendukung beasiswa, riset, dan peningkatan mutu pendidikan.

“Ini bukan dana mengendap, melainkan dana produktif untuk masa depan pendidikan Aceh,” tegas Reza.

2. Dana Zakat dan Infak Rp 163 Miliar

Dana ini dikelola oleh Baitul Mal Aceh sebagai bagian dari PAD Khusus.

Ia menyebutkan, dana ini tunduk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan penyalurannya dilakukan secara ketat, sesuai syariat Islam.

“Dana ini tidak bisa dicairkan sembarangan, harus melalui mekanisme yang akuntabel dan tepat sasaran,” jelasnya.

3.  Kas Daerah Rp 1,4 Triliun

Terakhir, adalah kas daerah sebesar Rp 1,4 triliun yang di dalamnya termasuk dana otonomi khusus (Otsus).

Dana ini kata Reza, digunakan untuk operasional pemerintah dan pembangunan.

Sebagian besar sudah terikat kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai di akhir tahun. 

“Posisi kas per 30 September bukan sisa, melainkan bagian dari manajemen kas yang sehat,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa per 24 Oktober 2025, posisi kas telah menurun menjadi sekitar Rp 1,2 triliun karena percepatan realisasi belanja.

 
Reza juga menanggapi arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar belanja daerah dipercepat untuk mendorong perputaran ekonomi.

“Kami menyambut baik arahan tersebut, namun pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam APBA,” ujarnya.

Pemerintah Aceh lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan sesuai peraturan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Baca juga: VIDEO - Bobby Nasution Bantah Dana Rp3,1 T Mengendap di Bank Sumut, Menkeu Purbaya Balik Ultimatum

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved