Opini

Sinergisitas dalam Mewujudkan Keadilan dan Kemandirian Fiskal

Lahir dengan empat pilar utama yaitu transfer dan pembiayaan daerah, sistem pajak daerah, kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja UU

Editor: Ansari Hasyim
IST
Prof dr Apridar SE MSi, dosen Falultas ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala dan Ketua dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Lantas, bagaimana membangun sinergisitas yang dimaksud? Langkah pertama adalah mendorong perencanaan yang kolaboratif dan berbasis data. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, perlu duduk bersama dengan pemerintah daerah sejak fase perencanaan kebijakan dan penganggaran. Model "dialog fiskal" yang intensif, seperti yang akan dilakukan Komite IV DPD RI, harus menjadi praktik rutin, bukan hanya seremonial.

Platform digital terpadu yang memetakan potensi fiskal, kebutuhan pembangunan, dan kinerja keuangan daerah secara real-time dapat menjadi alat bantu untuk menyelaraskan kebijakan.

Kedua, penguatan kapasitas fiskal daerah harus difokuskan pada pemberdayaan, bukan sekadar pemberian. Alih-alih hanya menyalurkan DAU, pemerintah pusat dapat memperkuat insentif berbasis kinerja (performance-based grants) bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD-nya secara signifikan dan transparan.

Program bantuan teknis dari pusat, seperti task force ahli perpajakan daerah dan sistem informasi keuangan yang dapat dioperasikan dengan mudah, akan lebih bermanfaat daripada sekadar instruksi tertulis.

Ketiga, harmonisasi regulasi turunan dan penyederhanaan birokrasi menjadi keharusan. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai derivasi UU HKPD harus memastikan koherensi dengan peraturan daerah (Perda).

Pusat perlu memberikan "ruang bernapas" yang lebih luas bagi daerah untuk berinovasi dalam skema pajak dan retribusi yang sesuai dengan potensi lokal, tentu dengan rambu-rambu akuntabilitas yang ketat. Sinkronisasi data antara Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan Dinas Pendapatan Daerah juga penting untuk memperluas basis data wajib pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Pada akhirnya, UU HKPD adalah sebuah instrumen yang visioner. Namun, instrumen terbaik sekalipun tidak akan bermakna tanpa kemauan politik (political will) dan kolaborasi yang tulus dari semua pihak. Sinergi pusat-daerah bukanlah tentang perintah dan instruksi, melainkan tentang kemitraan yang setara dalam sebuah ekosistem fiskal yang sehat.

Melalui kerja sama yang erat, pertukaran data yang transparan, dan komitmen pada tata kelola yang baik, cita-cita UU HKPD untuk mewujudkan keadilan fiskal dan kemandirian daerah bukanlah sebuah utopia, melainkan sebuah tujuan yang dapat digapai demi pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan adalah momentum strategis untuk menyalakan kembali semangat sinergi tersebut, mengubah tantangan menjadi peluang, dan menjadikan otonomi daerah sebagai motor penggerak kemandirian bangsa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved