PPPK 2025
Honorer Wajib Simak, Ini 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Beban Kerja Ringan
Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Ada satu tahapan penting yang tidak boleh Anda lewatkan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses ini menjadi jembatan menuju pelantikan resmi dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang.
Waktu yang tersisa semakin singkat. Oleh karena itu, bagi Anda yang namanya sudah masuk dalam daftar usulan, segera manfaatkan kesempatan ini dan siapkan semua dokumen yang diperlukan.
Seluruh proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pastikan Anda mengisi data dengan teliti dan akurat karena informasi yang Anda berikan akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa itu PPPK paruh waktu?
Skema ini adalah inovasi dari pemerintah yang dirancang khusus untuk para honorer.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja layaknya ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak yang dapat disesuaikan.
Pola kerja ini menjadi solusi bagi mereka yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.
Meski bekerja tidak penuh waktu, status PPPK paruh waktu tetap diakui oleh negara. Kontrak kerja berlaku tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi tempat Anda mengabdi.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat, Bisa Tembus Rp12 Juta, Status PPPK di Bawah Kemensos
Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan Antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu? Ini Perbedaannya
Lantas, apa saja keuntungan jika masuk jadi PPPK paruh waktu 2025? Yuk kita simak keuntungannya sama-sama.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025
1. Status Kepegawaian Resmi
Nah khusus untuk para honorer yang masuk jadi PPPK paruh waktu 2025, akan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Legalitas ini memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan formal dari pemerintah.
2. Mendapat Gaji dan Fasilitas
Bukan itu saja, para PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, cuti, serta tunjangan tertentu.
3. Jam Kerja Lebih Fleksibel
Berbeda dengan pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel. Kondisi ini memberi ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi lain di luar pekerjaan utama.
4. Peluang Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu. Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kriteria saat evaluasi.
5. Beban Kerja Lebih Ringan
Pegawai paruh waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu. Tekanan kerja yang relatif lebih ringan membuat keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 5 Keuntungan Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini yang Akan Honorer Rasakan
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Ini Jawabannya |
|
|---|
| Bagaimana Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025? Bisakah Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
|
|---|
| Beredar Isu Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu November 2025 Akan Dirapel, Benarkah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tiap Provinsi di Indonesia, Cair Bulan November 2025 |
|
|---|
| Skema Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rincian Setiap Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PPPK-PARUH-WAKTU-2025-11-9.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.