Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
SERAMBINEWS.COM - Kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kembali terjadi.
Kali ini, seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Pelaku merudapaksa korban sebanyak puluhan kali hingga hamil.
Bahkan, korban yang kini berusia 18 tahun melahirkan bayi laki-laki pada 2024 lalu akibat perbuatan ayah kandung yang berinisial T (38).
Selama ini, korban tinggal bersama ayah, ibu serta saudaranya.
Korban tak berani melapor karena T mengancam akan membunuh istri atau ibu kandung korban.
Jarak rumah korban ke pusat Kota Cirebon sekitar 26 kilometer, menunjukkan rumahnya di wilayah pinggiran Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik pada perut korban.
Setelah korban melahirkan bayi, kasus ini dilaporkan ke Polresta Cirebon.
Pelaku T ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (7/10/2025).
Buruh bangunan tersebut terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bejat! Pak Guru Rudapaksa Siswi SMP di Ruang Kelas, Korban Diancam Saat Sedang Belajar
Korban pertama kali dirudapaksa saat usianya 13 tahun dan tak berani melapor karena diancam.
"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.
Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."
"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Baca juga: Bejat! Pria Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Kalibata, Beraksi Sambil Rekam Video
Ayah Bejat Ini Lampiaskan Nafsunya ke Anak Kandung
Warga Kabupaten Sinjai digemparkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial SY (50) terhadap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah mengamankan pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Rabu (8/10/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, wilayah perbukitan yang berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat Kabupaten Sinjai.
Meski jaraknya relatif dekat, kondisi geografis yang berbukit membuat perjalanan menuju lokasi cukup sulit ditempuh.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, HS (33), melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.
“Pelaku sudah tujuh kali melakukan aksinya,” ujarnya.
HS dan SY telah bercerai dan memiliki keluarga baru masing-masing.
Keduanya tinggal terpisah namun masih di desa yang sama.
HS sempat meminta anaknya pulang ke rumah SY.
Namun korban menolak karena takut disetubuhi kembali.
Mengetahui hal itu, HS langsung melapor ke Polsek Sinjai Barat.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya ke Unit PPA Polres Sinjai.
Saat diinterogasi, SY mengaku menyetubuhi anaknya karena dorongan nafsu setelah ditinggal kabur oleh istri barunya.
“Alasan pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri yakni nafsu karena kurangnya nafkah batin akibat ditinggal kabur istrinya,” katanya.
SY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Korban saat ini mengalami trauma dan telah didampingi oleh PPA Kabupaten Sinjai.
“Kondisi korban trauma. Sekarang sudah didampingi PPA Kabupaten,” katanya.(*)
Baca juga: FGD KPI Aceh Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Penyiaran dan Pemerintah dalam Mitigasi Bencana
Baca juga: Jembatan Gantung Lambhuk-Lamseupeung Diresmikan, Mudahkan Warga ke Masjid Keuchik Leumiek
Baca juga: Simeulue Defisit Anggaran Rp 32 M, Haji Uma Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Pemangkasan Dana TKD
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id
dan Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.