Berita Regional

Tolak Hubungan Intim, Siswi SMP Dibunuh Mahasiswa Kenalan di Dunia Maya

Seorang mahasiswa bernama Ardiayana Akmal (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP JS (15).

Editor: Saifullah

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswa bernama Ardiayana Akmal (23) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP JS (15) setelah berkenalan lewat media sosial. 
  • Korban tewas usai menolak ajakan pelaku, lalu jasadnya dibuang ke tepi sungai. 
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

 

Jasad korban kemudian dibiarkan di kamar selama sekitar delapan jam. Sebelum akhirnya dibuang ke tepi sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku.

SERAMBINEWS.COM, PURWAKARTA – Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, Ardiayana Akmal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS (15).

Kasus tragis ini bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial (medsos) pada Oktober 2025.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, bahwa komunikasi antara pelaku dan korban berlangsung intens hingga mereka sepakat untuk bertemu pada Jumat sore, 17 Oktober 2025.

Ardiayana menjemput korban di sekolahnya di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor.

Pertemuan yang awalnya tampak biasa berubah menjadi tragedi.

Setibanya di rumah pelaku, korban menolak ajakan untuk berhubungan intim.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Pemuda di Sampang, 2 Pelaku Ditangkap, Motif Asmara Jadi Pemicu

Penolakan itu memicu tindakan kekerasan dari pelaku yang berujung pada pemerkosaan dan pembunuhan.

Jasad korban kemudian dibiarkan di kamar selama sekitar delapan jam.

Sebelum akhirnya dibuang ke tepi sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah pelaku.

Dijerat Pasal Berlapis

Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban.

Atas perbuatannya, Ardiayana dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, serta pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Baca juga: Haji Uma Kutuk Pembunuhan Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga: Mencoreng Kesucian Rumah Ibadah

Dalam konferensi pers, Ardiayana menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved