Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Pernyataan berbeda disampaikan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum terkait Roy Suryo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka di kasus ijazah jokowi. 

"Alasan pertama, ada pertimbangan subyektif dari penyidik Polda Metro Jaya yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu sama sekali tidak ada kekhawatiran dari penyidik Polda Metro Jaya di mana Roy Suryo, Bang Rismon, dan Dokter Tifa dikhawatirkan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana," katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Minggu (16/11/2025).

Sementara, alasan kedua yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak yakin bahwa Roy Suryo cs melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen ijazah Jokowi seperti yang disangkakan kepadanya.

 
Ketidakyakinan itu, menurut Sangaji, diperoleh ketika penyidik telah melakukan berbagai penyelidikan dari pemeriksaan saksi hingga terkait ratusan bukti yang telah disita.

"Karena dugaan tindak pidana pengrusakan dokumen elektronik kemudian pengeditan dokumen elektronik yang ancaman pidananya di atas 8 tahun dan 12 tahun penjara, itu oleh penyidik setelah dilakukan uji terhadap semua alat bukti baik saksi, ahli, termasuk juga 700 lebih barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya, setelah dikonfrontir, tidak memberikan keyakinan ke penyidik," jelasnya.

Sangaji juga mengungkapkan tidak ditahannya kliennya tersebut menjadi bukti bahwa sangkaan yang dituduhkan tak terbukti.

Dia turut membantah terkait adanya narasi bahwa pihaknya mengajukan penangguhan penahanan sehingga Roy Suryo cs tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan tidak ditahannya Roy Suryo cs menjadi bukti penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak dilakukan penahanan, itu merupakan subyektif penyidik dan itu tidak diintervensi oleh adanya permohonan tidak dilakukannya penahanan di mana kewenangan itu penyidik diatur dalam KUHAP," tegasnya.

Baca juga: VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan

Roy Suryo Tersenyum Usai Diperiksa
 

Senyum Roy Suryo merekah usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Pada pemeriksaan kali ini, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar penyidik sekitar sembilan jam lamanya.

Selain Roy Suryo, ada dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ikut diperiksa, yakni Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum mengembang.

Senyum itu tak lepas dari wajahnya hingga ia menyapa pendukung yang sudah mengunggunya di luar gedung.

 Ia tak berbicara banyak. Roy membiarkan juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun, mewakilinya untuk menjelaskan jalannya pemeriksaan secara singkat.

Refly mengatakan, Roy Suryo diperlakukan baik oleh penyidik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved