Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Pernyataan berbeda disampaikan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum terkait Roy Suryo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka di kasus ijazah jokowi. 

Selanjutnya Roy akan beristirahat dan melanjutkan aktivitasnya selagi kuasa hukum menentukan langkah berikutnya.

“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” kata Refly.

Sementara itu, Roy hanya menyampaikan rasa syukur atas dukungan simpatisannya, kuasa hukum, hingga penyidik.

“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” ujar Roy Suryo.

Delapan orang jadi tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Berikut nama-namanya:

1. Eggi Sudjana

2. Kurnia Tri Royani

3. Rizal Fadillah

4. Rustam Effendi

5. Damai Hari Lubis

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yakni:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved