Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum
Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Pernyataan berbeda disampaikan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum terkait Roy Suryo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka di kasus ijazah jokowi.
1. Roy Suryo
2. Rismon Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Demokrat Aceh Gelar Rakerda, Muslim: Kita Tidak Ingin Sekedar Pelengkap Koalisi
Baca juga: Belum Sebulan, Aceh Kembali Diguncang Blackout Total Jilid 2: Pemadaman Terjadi Hingga Minggu Pagi
Baca juga: Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Denny Indrayana Siap Bela Roy Suryo yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Jaksa Tahan Eks Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil, Diduga ‘Tilep’ Uang Negara Rp 743 Juta Lebih |
|
|---|
| Pria Medan Ditangkap di Loket Bus, Jual Beruang Madu ke Aceh Rp 7,5 Juta |
|
|---|
| VIDEO - Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Polisi: Ada Ahli dan Saksi yang Meringankan |
|
|---|
| Akademisi: Hanya Pengadilan yang Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu, Polisi Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pakar-Telematika-Roy-Suryo-usai-menjalani-pemeriksaan-tim-penyidik-Polda-Metro-Jaya.jpg)