Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum

Namun, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diperiksa, mereka tidak segera ditahan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
TAK DITAHAN - Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Pernyataan berbeda disampaikan Polda Metro Jaya dan kuasa hukum terkait Roy Suryo tidak ditahan meski telah berstatus tersangka di kasus ijazah jokowi. 

1. Roy Suryo

2. Rismon Sianipar

3. Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.

 

Baca juga: Demokrat Aceh Gelar Rakerda, Muslim: Kita Tidak Ingin Sekedar Pelengkap Koalisi

Baca juga: Belum Sebulan, Aceh Kembali Diguncang Blackout Total Jilid 2: Pemadaman Terjadi Hingga Minggu Pagi

Baca juga: Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved