Senin, 11 Mei 2026

Pojok Humam Hamid

Prabowo, Huntara, Puasa, dan “Bek Beurangkaho”: The Last Window of Opportunity

Pemulihan Aceh pascabanjir bukan sekadar teknis, tapi ujian kepemimpinan. Huntara, Ramadhan, dan kehadiran negara jadi penentu kepercayaan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Prof. Dr. Ahmad Humam Hamid, MA, Mantan Anggota Dewan Pengarah BRR Aceh Nias 2004 dan juga Mantan anggota Multi Donor Fund - EU, the US, World Bank, Jepang, Australia, dan Kanada untuk pembangunan Aceh Nias Paska Tsunami 

Momen ini akan menjadi simbol kuat kehadiran negara dan kepedulian terhadap rakyat yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman.

Namun, pada saat yang sama, ada satu pesan penting yang perlu diingat bersama satu  frasa Aceh : “bek beurangkaho- no rush- jangan tergesa gesa”. Huntara menandai awal fase transisi, bukan akhir masa tanggap darurat.

Huntara memang memberikan perlindungan dasar, rasa aman sementara, dan harapan bagi ribuan keluarga. Namun, bagi banyak penyintas, kehidupan belum kembali stabil.

Di sejumlah lokasi, akses air bersih masih terbatas, layanan kesehatan belum sepenuhnya pulih, dan trauma psikologis masih membekas.

Anak-anak belum kembali belajar secara normal, lansia masih sangat bergantung pada bantuan, dan banyak keluarga belum memiliki kepastian tentang tempat tinggal jangka panjang.

Dalam konteks seperti ini, mengakhiri masa tanggap darurat terlalu dini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal keselamatan dan martabat warga.

Masa tanggap darurat adalah pengakuan negara bahwa kehidupan masyarakat masih berada dalam kondisi luar biasa.

Selama status ini berlaku, negara memiliki ruang gerak yang lebih luas: fleksibilitas anggaran, percepatan pengadaan logistik, layanan kesehatan darurat, serta koordinasi lintas sektor yang lebih cepat dan terpusat.

Ketika status ini dicabut, mekanisme perlahan kembali ke prosedur normal yang sering kali belum siap menghadapi kompleksitas lapangan pascabencana.

Jika status darurat diakhiri terlalu cepat, risiko dipindahkan dari sistem ke individu. Warga dipaksa menanggung sendiri beban pemulihan ketika sumber daya mereka belum pulih.

Bagi kelompok rentan anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas peralihan ini bisa berakibat fatal. Inilah yang sering disebut sebagai “bencana kedua”, yaitu bencana kebijakan.

Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Internasional, Negara, dan HAM: Apa Beda Nargis Myanmar dan Senyar25 Aceh?

Belajar dari Kegagalan Masa Lalu dan Global

Pengalaman Palu-Donggala pada 2018 dan banjir besar Kalimantan Selatan pada 2021 menunjukkan bahwa fase transisi adalah fase paling rawan. 

Dorongan untuk segera masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi menyebabkan sebagian layanan darurat dihentikan ketika ribuan penyintas masih tinggal di hunian sementara yang tidak layak.

Distribusi air bersih dan layanan kesehatan mengalami jeda kritis, penyakit berbasis lingkungan meningkat, dan pemulihan ekonomi belum berjalan. Tragedi itu tidak selalu terjadi pada hari pertama bencana, melainkan dalam minggu dan bulan setelah status darurat dinyatakan berakhir.

Contoh global memperkuat pelajaran ini. Setelah Badai Katrina di Amerika Serikat pada 2005, pengakhiran status darurat di beberapa wilayah dilakukan ketika puluhan ribu warga belum memiliki akses perumahan dan layanan dasar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved