Pojok Humam Hamid
Bencana dan Model Kelembagaan R3P Aceh: Mengapa Harus Inklusif dan Partisipatif?
Peringatan yang disampaikan Raihal Fajri, aktivis perempuan Aceh senior, beberapa hari lalu melalui sejumlah media, perlu dibaca secara serius
Karena itu, pemulihan pascabencana tidak bisa direduksi menjadi daftar proyek infrastruktur atau program bantuan sosial jangka pendek.
Masalah muncul ketika R3P disusun hampir sepenuhnya oleh unsur birokrasi pemerintah.
Risiko terbesarnya adalah reproduksi cara pandang lama yang justru ikut membentuk kerentanan.
Fokus perencanaan dapat bergeser pada pengamanan program dan proyek, bukan pada koreksi kebijakan yang menjadi akar persoalan.
Padahal, pemulihan pascabencana sejati menuntut keberanian untuk mengevaluasi, bahkan mengubah, praktik tata ruang, perizinan, dan pengelolaan lingkungan yang selama ini memperbesar risiko bencana.
Baca juga: Gempa Jepang Terjadi Beruntun di Wilayah Barat, Magnitudo Terbesar Capai 6,2
R3P; Jangan Sampai Jadi Dokumen Teknokratis
Tanpa keterlibatan aktor non-negara, R3P mudah terjebak menjadi dokumen teknokratis.
Ia mungkin lengkap secara tabel dan matriks, tetapi lemah dalam menjawab realitas sosial dan ekologis di lapangan.
Lebih jauh lagi, dokumen semacam ini berpotensi memperlebar jarak antara negara dan warga, terutama masyarakat korban yang merasa diputus dari proses pengambilan keputusan atas masa depan mereka sendiri.
Mengabaikan masyarakat korban, relawan, dan organisasi masyarakat sipil juga berarti mengabaikan pengetahuan lokal yang paling kontekstual.
Kelompok-kelompok inilah yang bekerja di desa-desa terisolasi, memahami sejarah banjir dan longsor, mengetahui mengapa mata pencaharian tertentu runtuh, dan merasakan langsung bagaimana kebijakan masa lalu berdampak pada kerentanan hari ini.
Pengetahuan semacam ini tidak bisa digantikan oleh data agregat atau laporan meja.
Tanpa perspektif tersebut, R3P kehilangan legitimasi sosialnya.
Karena itu, seruan Raihal Fajri perlu dibaca sebagai dorongan untuk membangun model kelembagaan R3P yang inklusif dan partisipatif.
Pemerintah tetap memegang peran sentral sebagai pemegang mandat politik dan administratif, tetapi tidak memonopoli proses perencanaan.
Pemulihan pascabencana berskala besar justru membutuhkan kolaborasi setara antara pemerintah, masyarakat korban, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra kemanusiaan.
| Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan? |
|
|---|
| MDCP Prabowo dan Trump: Kenapa Kita Harus Tahu? |
|
|---|
| Makar atau Tak Nyaman? Membaca Mujani, Amsari, Fahri Hamzah, dan Mahfud MD |
|
|---|
| Iran dan Gencatan Senjata: “Lamuek” Hormuz, Nuklir, dan Adi Kuasa Timur Tengah |
|
|---|
| Komunikasi Publik Menteri Purbaya: Kebingungan Teknokratis, Krisis Nasional, atau Tarian Populis? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tokoh-masyarakat-sipil-Aceh-Ahmad-Humam-Hamid.jpg)