Kamis, 23 April 2026

Pojok Humam Hamid

Bencana dan Model Kelembagaan R3P Aceh: Mengapa Harus Inklusif dan Partisipatif?

Peringatan yang disampaikan Raihal Fajri, aktivis perempuan Aceh senior, beberapa hari lalu melalui sejumlah media, perlu dibaca secara serius

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh masyarakat sipil Aceh, Ahmad Humam Hamid berpidato pada acara Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh yang digelar ERIA School of Government di Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Model kelembagaan yang layak adalah sebuah platform pemulihan pascabencana multi-pihak yang bekerja lintas sektor dan lintas wilayah. 

Di dalamnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak berkolaborasi dengan akademisi lintas disiplin, praktisi kebencanaan, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman lapangan. 

Proses semacam ini memungkinkan analisis yang lebih utuh, mulai dari pemulihan ekologi daerah aliran sungai, penataan ruang dan permukiman aman, hingga pemulihan mata pencaharian dan ekonomi lokal.

Baca juga: Siklon Tropis JENNA Melemah Dalam 24 Jam ke Depan, BMKG Ingatkan Dampak Terhadap Cuaca di Indonesia

Dari Masyarakat Korban, Pakar, Hingga Keterbukaan Data dan Proses

Keterlibatan masyarakat korban harus dilembagakan secara sistematis, bukan sekadar konsultasi simbolik. 

Ruang dialog yang jujur dan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan sensitif--seperti penataan ulang permukiman, penegakan sempadan sungai, atau relokasi terkelola--tidak memicu konflik sosial. 

Partisipasi yang bermakna justru memperkuat kepatuhan, rasa memiliki, dan keberlanjutan kebijakan di lapangan.

Selain itu, proses penyusunan R3P membutuhkan pengawasan dan pengujian independen. 

Keterlibatan pakar lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan yang bebas dari kepentingan proyek penting untuk memastikan bahwa setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak kembali membuka ruang bagi kerusakan lingkungan dan risiko bencana di masa depan. 

Transparansi data dan keterbukaan proses menjadi syarat mutlak agar R3P memperoleh kepercayaan publik.

Pemulihan Aceh juga tidak bisa dilihat sebagai proyek jangka pendek. 

Ia merupakan transisi multi-tahun yang membutuhkan pembiayaan campuran dari anggaran nasional dan daerah, filantropi, serta dukungan multilateral dan bilateral. 

Namun, dukungan tersebut hanya akan datang jika R3P disusun secara kredibel, partisipatif, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat. 

Mitra pembangunan tidak hanya menilai besaran kebutuhan, tetapi juga kualitas tata kelola dan proses perencanaannya.

Pada akhirnya, R3P Aceh adalah kontrak sosial antara negara dan warga yang terdampak. 

Seruan Raihal Fajri dan Aceh Recovery Partner Forum mengingatkan bahwa legitimasi pemulihan tidak ditentukan oleh siapa yang menandatangani dokumen, melainkan oleh siapa yang dilibatkan dalam prosesnya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved