Kamis, 23 April 2026

Kupi Beungoh

Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?

Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban, dan Penulis Buku Manajemen ZISWAF 

Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang bersumber dari pinjaman bank sebaiknya diikat dengan qard tanpa bunga. 

Sementara kredit Bank Himbara idealnya dijalankan dengan pola mudharabah yang disertai kontrak tertulis, mekanisme bagi hasil yang transparan, serta pengawasan independen dari DPS. 

Penegasan akad ini akan menjaga integritas, meminimalkan moral hazard, dan menumbuhkan ekonomi anggota secara berkelanjutan.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa modal koperasi bukan hanya sah secara syariah, tetapi juga instrumen pemberdayaan yang amanah dan produktif. 

Ulama besar seperti Imam al-Syafi‘i dalam al-Umm dan Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menegaskan, syirkah tanpa akad sah atau tercampur riba menjadi fasid-rusak dan tidak sah. 

Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI, 2004) juga menegaskan bahwa modal harus bersih dari riba, gharar, dan maisir.

Karena itu, solusi praktisnya jelas: setiap sumber modal harus dipisahkan akadnya, dituangkan dalam kontrak tertulis, dan diaudit secara konsisten oleh DPS independen. 

Dengan disiplin ini, koperasi syariah dapat berdiri kokoh di atas fondasi modal yang kredibel, amanah, dan benar-benar terbebas dari jebakan praktik konvensional.

Baca juga: MPU Ingatkan Potensi Riba, Terkait Maraknya Agen Penukaran Uang

Pembiayaan: Wajah Koperasi dan Mitigasi Risiko Syariah

Pembiayaan adalah wajah koperasi di mata anggota, namun praktiknya sering meniru lembaga konvensional. 

Akad murabahah kerap disalahgunakan sebagai pemberian dana tunai, padahal Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 dan AAOIFI Standard No. 8 menegaskan koperasi harus membeli barang, menanggung risiko kepemilikan, lalu menjualnya dengan margin yang disepakati. 

Akad mudharabah pun sering diselewengkan bila pengelola menerima gaji tetap; keuntungan seharusnya mengikuti kinerja usaha.

Syariah menuntut disiplin pencatatan dan pertanggungjawaban. 

QS. Al-Baqarah (2):282 memerintahkan pencatatan utang secara tertulis, disaksikan, dan disertai jaminan. 

Kisah Nabi Yusuf (QS. Yusuf:66) menunjukkan pentingnya kafalah sebagai syarat kepercayaan. 

Dengan instrumen wa‘ad (janji), khiyar (opsi pembatalan), serta akad wakalah yang jelas, koperasi dapat mengurangi risiko moral hazard sekaligus menjaga amanah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved