Kamis, 23 April 2026

Kupi Beungoh

Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?

Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhammad Nasir, Dosen Magister Keuangan Islam Terapan Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban, dan Penulis Buku Manajemen ZISWAF 

“Kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” 

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia cenderung egois atau curang dalam kerja sama. 

Bahkan jika modal jelas, akad sah, dan nisbah keuntungan-rugi terpenuhi, risiko ketidakadilan tetap ada. 

Fondasi moral dan spiritual menjadi penopang utama untuk menahan perilaku zalim, menjaga amanah, dan menempatkan kepentingan kolektif di atas pribadi.

Dalam manajemen syirkah al-mu‘āmalah, termasuk koperasi syariah, pemilihan rekan kongsi harus menitikberatkan karakter spiritual dan integritas moral, bukan sekadar modal finansial. 

Mekanisme pengawasan formal hanya efektif apabila etika, akhlak, dan kesadaran pertanggungjawaban di hadapan Allah diinternalisasi secara menyeluruh oleh setiap pihak. 

Pendekatan ini memastikan bahwa kerja sama dalam koperasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjaga keadilan, amanah, dan keberkahan ekonomi anggota sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik?

Modal: Jantung Koperasi yang Bebas Riba

Modal adalah nadi yang menghidupkan koperasi, bersumber dari simpanan anggota, dana pemerintah, maupun pinjaman bank. 

Agar sah dan berkah, setiap aliran dana wajib diikat dengan akad yang jelas: mudharabah (bagi hasil), qard (pinjaman tanpa bunga), atau wadiah (titipan murni). Masalah muncul ketika akad tercampur. 

Wadiah yang seharusnya amanah tanpa imbalan sering diselewengkan: dimanfaatkan tanpa izin atau dijanjikan bonus. 

Pada titik inilah ia bergeser menjadi qard berbunga--riba terselubung yang merusak legitimasi koperasi syariah. 

Dr. Erwandi Tarmizi menegaskan, praktik semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cacat mendasar dalam keabsahan akad.

Ke depan, permodalan koperasi syariah harus ditata sesuai prinsip syariah. 

Dana Desa dapat dioptimalkan dengan akad mudharabah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar nisbah keuntungan terbagi adil. 

Modal dari APBN perlu ditegaskan statusnya, apakah hibah, mudharabah, atau qard. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved