Kupi Beungoh
Baju Syariah, Ruh Konvensional: Koperasi Syariah ke Mana?
Koperasi syariah di Indonesia berada pada persimpangan krusial. Ia dipuji sebagai pilar ekonomi inklusif berbasis nilai Islam, namun di lapangan..
Lebih jauh, koperasi syariah sejatinya tidak hanya terpaku pada murabahah atau qard, tetapi bisa mengembangkan akad-akad produktif yang mendorong tumbuhnya ekonomi anggota.
Akad salam dapat digunakan dalam sektor pertanian: koperasi membeli hasil panen di muka dengan harga disepakati, lalu menjualnya setelah panen untuk memperoleh margin.
Akad istisna‘ relevan dalam sektor manufaktur dan konstruksi, di mana koperasi membiayai produksi barang atau pembangunan infrastruktur yang dipesan anggota.
Akad musyarakah dan mudharabah bisa mendorong kerjasama usaha di sektor perdagangan, perkebunan, kelautan, atau jasa, sehingga keuntungan dibagi secara proporsional sesuai kontribusi modal dan tenaga.
Model-model ini memberi peluang koperasi syariah menjadi motor penggerak ekonomi riil, bukan sekadar perantara kredit.
Anggota bukan hanya peminjam, melainkan mitra usaha yang diberdayakan.
Dengan pendekatan ini, koperasi syariah tampil sebagai wadah produktif yang menghidupkan potensi pertanian desa, perdagangan UMKM, industri kreatif, hingga usaha perikanan dan kelautan.
Keberkahan ekonomi akan tumbuh seiring semakin kuatnya keterikatan koperasi dengan kehidupan nyata anggotanya.
Jalan Reformasi: Substansi, Bukan Simbol
Mewujudkan koperasi syariah yang adil dan produktif menuntut langkah reformasi nyata.
Pertama, audit syariah independen wajib diterapkan pada seluruh aliran dana, termasuk modal pemerintah dan kredit Bank Himbara.
Minimal 51 persen anggota DPS bersertifikat DSN-MUI (Permenkop No. 11/2017), dan atau minimal lulusan Magister dalam Ekonomi Syariah/ fikih mu’amalah menjadi benteng utama mencegah riba terselubung dan menjamin amanah.
Kedua, penataan ulang akad menjadi keharusan.
Akad syirkah, mudharabah, ijarah, qard, wadiah, hibah dan sedekah/infak harus dipisahkan dengan tegas.
Kontrak tertulis wajib mencantumkan hak, kewajiban, dan risiko masing-masing pihak.
Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan: syirkah tanpa akad sah adalah batil, menekankan bahwa fondasi hukum dan moral transaksi harus kuat sebelum kegiatan ekonomi dijalankan.
Ketiga, pengawalan otoritas fikih mutlak diperlukan.
Pemerintah, DSN-MUI, dan Majma‘ al-Fiqh al-Islami harus aktif mengawal implementasi koperasi syariah, memastikan puluhan triliun dana dikelola dengan akad sah dan bebas cacat hukum.
Reformasi ini bukan sekadar simbol; substansi syariah adalah pondasi keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi umat.
Menjaga Ruh Koperasi: Jalan Satu-satunya
Koperasi syariah lebih dari sekadar lembaga ekonomi; ia adalah cerminan nilai keadilan, amanah, dan keberkahan Islam.
Konsistensi pada prinsip bagi hasil menjadikannya pilar kesejahteraan hakiki.
Bila terus terjebak praktik riba terselubung, label syariah hanyalah topeng, menutupi wajah konvensional yang kehilangan ruh keadilan.
Hadis Nabi SAW di awal tulisan ini mengingatkan bahwa “debu riba” sulit dihindari.
Namun, justru di titik itulah koperasi syariah diuji: apakah ia menyerah pada simbol, atau berjuang menjaga substansi.
Jalan satu-satunya adalah kembali pada muamalah yang adil, transparan, produktif, dan bebas riba.
Prinsip jelas untuk menegakkan keberkahan ekonomi dan sosial bagi umat.
Seperti ditegaskan Dr. Muhammad Akram Khan: “Lembaga keuangan Islam yang sejati bukan meniru konvensional, tetapi menegakkan keadilan, distribusi merata, dan investasi yang etis.”
Kita harus menjadikan koperasi syariah bukan sekadar label, tetapi manifestasi nyata keadilan dan keberkahan dalam ekonomi umat.
Prof. Monzer Kahf pun mengingatkan: “Keberhasilan lembaga keuangan syariah terletak pada keselarasan antara prinsip syariah dan praktik nyata yang adil dan transparan.”
Dengan kesadaran kolektif, pengawasan konsisten, dan penguatan fondasi akad, koperasi syariah masih bisa menjadi jawaban atas tantangan zaman.
Ia dapat mengikis “debu riba” yang nyaris tak terelakkan, menjelma sebagai instrumen keadilan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umat yang sejati. Wallahu a‘lam bissawab.
*) PENULIS adalah: Dosen Tetap Program Studi Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Pembina Yayasan Generasi Cahaya Peradaban; Penulis Buku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
Koperasi Syariah
ekonomi syariah
hadis ekonomi syariah
hadis yang menjelaskan tentang ekonomi syariah
ayat tentang ekonomi syariah
opini ekonomi syariah
kupi beungoh
Serambi Indonesia
| Prabowo, Doli, dan Mualem di Balik Perpanjangan Otsus Aceh |
|
|---|
| Sosok Ismail Rasyid, Pengusaha Asal Aceh yang Menembus Batas-batas Kemungkinan |
|
|---|
| Traffic Light dan Karakter Kita: Renungan Umur Manusia |
|
|---|
| Peusijuk: Dari Warisan Budaya ke Katalisator Pendidikan |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry Idaman: Mengembalikan Hakikat Jantong Hate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Muhammad-Nasir_Dosen-Magister-Keuangan-Islam-Terapan-Politeknik-Negeri-Lhokseumawe.jpg)