KUPI BEUNGOH
Kegagalan Akidah di Negeri Syariah
Daerah yang selama ini dijuluki Serambi Mekkah justru tengah diguncang oleh gelombang perilaku menyimpang yang sulit dikendalikan.
Oleh: Rizki Ardial *)
ACEH kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Laporan eksklusif Harian Serambi Indonesia edisi 12 Oktober 2025 mengungkap maraknya penyimpangan perilaku seksual, meningkatnya penderita HIV/AIDS, hingga hancurnya banyak rumah tangga.
Fakta ini mengejutkan sekaligus menampar kesadaran kolektif masyarakat Aceh. Sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal,
Aceh kini menghadapi krisis moral yang kian mengkhawatirkan. Daerah yang selama ini dijuluki Serambi Mekkah justru tengah diguncang oleh gelombang perilaku menyimpang yang sulit dikendalikan.
Ironisnya, Qanun Jinayah yang digadang-gadang sebagai payung hukum penerapan syariat Islam di Aceh tampak tumpul menghadapi realitas sosial baru. Kasus penyimpangan seksual, perilaku LGBTQ, dan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS menunjukkan bahwa di balik label “Nanggroe Syariah”, terdapat keretakan serius dalam bangunan akidah umat.
Data Dinas Kesehatan Aceh mencatat, hingga pertengahan 2025 terdapat 1.974 kasus HIV/AIDS, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
Di Banda Aceh, kota yang menjadi etalase penerapan syariat terdapat 137 kasus baru sepanjang 2024, tertinggi di seluruh Aceh. Dari hasil temuan medis, sebagian besar kasus dipicu oleh hubungan sesama jenis.
Kenaikan ini bukan sekadar statistik kesehatan. Ia adalah indikator kegagalan sosial dan spiritual. Ketika perilaku menyimpang tumbuh subur di tengah masyarakat, maka yang gagal bukan hanya individu, tetapi sistem sosial dan keagamaan secara keseluruhan.
Lebih mencemaskan lagi, penyimpangan moral kini kerap dipertontonkan secara terbuka di ruang digital. Platform media sosial seperti TikTok telah menjadi panggung ekspresi bagi perilaku yang jauh dari nilai Islam. Konten menari sensual, pamer aurat, hingga siaran langsung bernuansa erotis dilakukan tanpa rasa malu demi mengharapkan “gift” dari para penonton.
Kondisi ini mengingatkan pada ucapan Muhajir Juli, seorang jurnalis dalam sebuah diskusi di Banda Aceh, “Jika ingin melihat Aceh akar rumput, lihatlah TikTok”.
Baca juga: Mengungkap Realitas LGBTQ di Banda Aceh, Pernikahan yang Terkoyak Homoseksual
Baca juga: Jika Ingin Memeriksa Saya, Periksa Dulu Bapak-bapak Ini
Kalimat itu menggambarkan kenyataan pahit bahwa telah muncul ruang sosial yang tak dijangkau oleh hukum syariat, tempat pelanggaran terhadap nilai Islam berlangsung tanpa kendali.
Lebih ironis lagi, sebagian masyarakat kini menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Saat ada warganet yang menegur, komentar sinis pun muncul “Kalau tak mau nonton, jangan main TikTok. Balik saja ke Facebook”.
Ungkapan ini menandai betapa ruang digital telah menjadi “panggung maksiat” yang dilegalkan oleh kelalaian kolektif.
Antara Simbol Syariat dan Substansi Aqidah
Aceh hari ini tampak terjebak pada kata “syariat” yang berhenti di tataran simbol dan formalitas.
Krisis akidah ini tidak lahir dalam ruang hampa, ia tumbuh di tengah lemahnya fondasi iman, pendidikan karakter, dan tanggung jawab sosial yang gagal menanamkan nilai-nilai Islam secara mendalam.
Penerapan syariat selama ini lebih banyak berhenti di level regulasi dan simbolik, pakaian, plang, dan label “syariat”, namun minim dalam substansi.
Hukum ditegakkan di ruang publik, tetapi nilai-nilainya tidak diinternalisasi di rumah, sekolah, dan dunia digital. Akibatnya, lahir masyarakat yang tampak religius di luar, namun permisif dalam perilaku.
Lebih dari itu, label “syariat” kerap dijadikan komoditas politik dan birokrasi yang enggan di kritik. Sebagian pihak menganggap, selama sudah berlabel syariat berarti sudah benar, sudah halal, atau mungkin sudah “terjamin surga”.
Sehingga kritik terhadap kebijakan lembaga yang sudah berlabel syariat dipandang berdosa atau bahkan kekufuran. Padahal, tanpa kritik dan evaluasi, penerapan syariat hanya menjadi kamuflase moral yang menipu diri sendiri.
Baca juga: HIV/AIDS Meningkat Signifikan, Didominasi Seks Sesama Lelaki
Baca juga: Perlu Diatur Khusus dalam Qanun Jinayat
Pada dasarnya, tujuan utama syariat adalah menegakkan maqashid syariah, menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Namun kini yang terjadi justru sebaliknya, agama dijalankan sebagai ritual, akal dibiarkan tumpul, dan moral publik terkikis oleh arus digital.
Kita menyaksikan masyarakat yang tampak Islami di permukaan tetapi longgar dalam perilaku. Banyak yang berhijab tapi ikut berjoget di media sosial, banyak yang rajin ke meunasah namun ringan menyebar ujaran kebencian. Inilah bentuk kemunafikan sosial yang lahir dari syariat yang kehilangan ruh.
Membutuhkan Mekanisme dan Regulasi Tegas
Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Aceh harus segera bertindak secara sistematis dan cerdas untuk mengembalikan marwah syariat Islam di Aceh ke jalurnya.
Aceh memiliki Wilayatul Hisbah (WH) sebagai aparat penegak syariat, namun lembaga ini sering kali hanya berfungsi di ruang publik. Sementara pelanggaran moral yang marak di ruang digital justru tak tersentuh.
Era digital kini menjadi arena utama pembentukan perilaku. Karena itu, penegakan hukum syariat juga harus menyentuh ruang maya. WH perlu diperkuat dari segi kapasitas dan kewenangan. Qanun Jinayah harus diperkuat dengan peraturan turunan yang secara eksplisit mengatur perilaku tak senonoh di media sosial.
Pemerintah Aceh dapat membentuk “Syariah Cyber Task Force”, bekerja sama dengan kepolisian, untuk menindak pelanggaran moral di dunia maya. Tujuannya bukan sekadar efek jera, tetapi juga melindungi generasi muda dari konten destruktif dan membangun kesadaran digital yang berlandaskan nilai Islam.
Krisis Aqidah dan Keteladanan
Namun, penegakan hukum semata tidak cukup. Aceh membutuhkan revolusi nilai, memperkuat pendidikan akidah, akhlak, dan literasi digital. Sekolah, dayah, dan keluarga harus menjadi benteng pertama pembinaan moral umat.
Menegakkan syariat bukan soal cambuk dan pakaian, melainkan soal hati dan kesadaran. Tanpa fondasi akidah yang kuat, qanun hanya menjadi teks tanpa jiwa.
Krisis ini juga diperparah oleh hilangnya keteladanan. Banyak pejabat berbicara lantang soal syariat, tetapi perilakunya jauh dari nilai Islam. Ketika elite politik menggunakan simbol agama sebagai alat citra, sementara kehidupan pribadinya tidak mencerminkan ajaran Islam, masyarakat pun kehilangan panutan moral.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua, Senjata Dirampas
Baca juga: Persiraja vs Bekasi City, Ini Kesempatan Lantak Laju Meraih Kemenangan
Selain itu, sistem dakwah dan pendidikan Islam di Aceh juga stagnan. Data Badan Akreditasi Dayah Aceh tahun 2023, mencatat Aceh memiliki 1.685 dayah, yang terdiri atas 1.273 dayah salafiyah (tradisional) dan 412 dayah terpadu/modern.
Namun sebagian besar masih fokus pada pelajaran klasik dan belum adaptif terhadap isu modern seperti media sosial, pergaulan digital, atau penyimpangan orientasi seksual.
Dayah dan lembaga dakwah belum sepenuhnya menjawab kegelisahan generasi muda. Dakwah masih retoris dan normatif, sementara arus informasi global menggempur tanpa filter. Akibatnya, anak muda lebih banyak belajar dari influencer ketimbang ulama.
Padahal, peran dayah semestinya bukan hanya mencetak hafalan, tapi juga membentuk generasi dengan iman kokoh dan kesadaran sosial.
Dayah perlu bertransformasi menjadi pusat literasi digital Islami, tempat santri belajar menyeimbangkan dunia maya dengan narasi moral dan kearifan lokal.
Aceh tidak boleh menjadi negeri bersyariat tanpa aqidah. Kini saatnya menegakkan syariat dengan kecerdasan, keberanian, dan nurani. Serambi Mekkah harus kembali menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, bukan sekadar slogan di papan nama.(*)
PENULIS adalah Koordinator Lingkar Publik Strategis.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca juga: Razia Kamar Tahanan Rutan Banda Aceh, Petugas Sita Hp hingga Obeng
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Beri Sanksi Penambang Emas Ilegal Bila Tidak Patuh Ultimatum
Opini Kupi Beungoh Rizki Ardial
Kegagalan Akidah di Negeri Syariah
LGBTQ Marak di Aceh
Opini Menanggapi Maraknya LGBTQ di Aceh
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
| Kesaksian dari Muraya: Ketika Solidaritas Fiskal Lampaui Batas Provinsi - Cerita Mendagri di APEKSI |
|
|---|
| Perang dan Damai – Bagian 11, Pertemuan Islamabad Jilid Dua, Menuju Perdamian |
|
|---|
| 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rizki-Ardial_1.jpg)