Kupi Beungoh

Migas Aceh, Hantu di Bawah Tanah, Bayang-bayang di Atas Kemiskinan

Dalam praktiknya, proses perizinan dan kontrak bagi hasil masih membutuhkan persetujuan ganda, memperlambat keputusan investasi.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

Sementara itu, daya saing fiskal sektor migas Indonesia kian menurun.

Negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam menawarkan skema pajak progresif dan cost recovery yang lebih fleksibel.

Akibatnya, investor global lebih memilih kawasan tersebut.

Dalam konteks Aceh, biaya produksi per barel setara minyak (Cost/BOE) terus meningkat karena faktor logistik dan keamanan, sementara dukungan perbankan nasional terhadap proyek eksplorasi masih rendah.

Aceh membutuhkan reformasi fiskal daerah yang adaptif dengan memberikan insentif pajak terbatas, pembebasan bea impor alat eksplorasi, dan kemudahan izin bagi production sharing contract tahap awal.

Namun reformasi ini harus berjalan paralel dengan transparansi agar tidak mengulang kegagalan “rente energi” di masa lalu.

Aceh tidak sedang kekurangan minyak atau gas. Yang hilang adalah visi tata kelola yang konsisten, riset yang mandiri, dan keberanian politik untuk menegakkan otonomi energi secara nyata.

Oleh karena itu, tiga langkah konkret perlu diambil. Pertama, revisi PP No. 23/2015 untuk mempertegas otoritas BPMA.

Kedua, pembangunan Pusat Riset dan SDM Migas Aceh yang melibatkan universitas, industri, dan pemerintah daerah. Ketiga, mekanisme pembagian manfaat partisipatif agar masyarakat menjadi bagian dari rantai nilai migas, bukan korban dari eksploitasi.

Jika ketiga agenda itu berjalan serentak, “Hantu Migas Aceh” akan menjelma menjadi warisan nyata dimana energi bukan hanya menggerakkan mesin industri, tetapi juga menyalakan harapan rakyat Aceh. (*)

*) PENULIS adalah Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved