KupiI beungoh
Undang Undang Pemerintahan Aceh Digoyang, Alam Aceh Pun Gelisah
Jika revisi ini keliru arah, maka yang paling dulu merasakan getirnya adalah ekosistem Aceh.
Tidak ada keputusan fiskal yang tidak menggerakkan tanah, pesisir, dan sungai kita.
Baca juga: Abu di Lheue Dirikan Dayah sebagai Benteng Melawan Paham Sesat
Jika revisi ini keliru arah, maka yang paling dulu merasakan getirnya adalah ekosistem Aceh.
Menguatkan Aceh, Mengokohkan Alam
Revisi UUPA sebenarnya membuka peluang besar. Jika dijalankan dengan jernih, ia dapat mempertegas kewenangan Aceh dalam menjaga SDA-nya sendiri.
Ia dapat menjadi dasar hukum bagi ekonomi hijau: perdagangan karbon mangrove, perlindungan gambut, penataan ruang yang adil, serta investasi yang patuh pada prinsip kehati-hatian ekologis.
Aceh bisa menjadi contoh nasional bahkan ASEAN dalam pengelolaan lingkungan berbasis kekhususan daerah.
Inilah jalur modern Aceh: bukan hanya provinsi kaya SDA, tetapi provinsi bijaksana mengelola warisannya.
Bayangkan jika Aceh punya kerangka hukum khusus untuk perdagangan karbon yang transparan dan berpihak pada masyarakat lokal, perlindungan gambut dan restorasi mangrove sebagai investasi masa depan nelayan, dan kebijakan investasi yang tunduk pada prinsip kehati-hatian ekologis.
Baca juga: Kisah Abu di Lheue, Dirikan Dayah sebagai Benteng Melawan Paham Sesat---Bagian 1
Itu semua sangat mungkin asal UUPA diperkuat, bukan dipereteli.
Ketika Kekhususan tidak Mendapat Penjaga
Namun, mari kita bicara jujur. Setiap revisi aturan membawa dua wajah.
Ada kemungkinan bahwa revisi ini membuka jalan bagi investasi besar yang belum tentu membawa pembaharuan.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, keleluasaan investasi tanpa penjagaan lingkungan berakhir pada kerusakan hutan, banjir bandang, konflik lahan, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Kekuatan UUPA justru terletak pada kewenangan mengatur dan mengawasi.
Jika pengawasan dilemahkan, jika prosedur dipangkas tanpa perhitungan ekologis, maka “kekhususan Aceh” hanya akan menjadi kata kata kosong.
Baca juga: Abu di Lheue, Ulama dengan Pribadi Santun dan Mustajab Doa---Bagian 2 Habis
Alam dan rakyatlah yang menanggung akibat paling panjang.
MoU Helsinki: Kompas Moral tak Boleh Menyimpang
Jangan pernah dan tidak boleh ada alergi terhadap MoU Helsinki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ir-M-Nasir-kupas-revisi-UUPA.jpg)