Sabtu, 18 April 2026

Berita Pemilu

Bawaslu Sabang Serap Masukan Publik untuk Revisi UU Pemilu

“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DISKUSI PUBLIK - Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar saat memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi publik sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu di daerah. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang menggelar diskusi publik sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di daerah. 

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.

Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar mengatakan, forum tersebut tidak hanya bertujuan menambah wawasan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah penjaringan gagasan yang nantinya akan diteruskan ke pusat.

Ia menjelaskan, latar belakang kegiatan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang menetapkan adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. 

Menurutnya, keputusan tersebut membuka ruang baru untuk menata ulang sistem kepemiluan secara lebih baik.

“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya. 

Baca juga: Bawaslu Kota Langsa Gelar Penguatan Kapasitas Pengawasan dalam Membangun Kesadaran Hukum Pemilu

“Kita ingin mencari pola dan formulasi yang lebih baik dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya,” ujar Kurdinar kepada Serambinews.com, Jumat (17/10/2025).

Kurdinar menegaskan, bahwa seluruh saran dan pandangan dari peserta akan dicatat dan dihimpun sebagai rekomendasi resmi dari Kota Sabang

Ia menambahkan, Bawaslu tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan undang-undang di DPR RI, melainkan hanya menjalankan aturan yang ditetapkan.

Meski demikian, ia menilai, suara masyarakat tetap penting sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan. 

Ada pun pembahasan revisi undang-undang ini dijadwalkan rampung paling lambat akhir tahun 2026.

Baca juga: Bawaslu Turunkan 6 Tim Awasi Coktas KIP Aceh Besar, Pastikan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan

Lebih lanjut, Kurdinar menyoroti pengalaman Pemilu 2024 di Kota Sabang sebagai bukti kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi secara tertib dan damai.

“Alhamdulillah, Pemilu 2024 di Sabang berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutur dia. 

“Pengawasan kami lakukan secara maksimal, tidak ada manipulasi maupun rekayasa. Semuanya berjalan kondusif,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved