BERITA POPULER
BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil
Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir dan pada posisi pertama Tokoh Kristen di Aceh Akui Ada Non-Muslim Tundukkan Diri pada Hukum Syariah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berita populer kusus kanal Nanggroe yang menyita perhatian dalam sepekan ini terkait dengan pemberitaaan seorang tokoh kristen di Aceh akui ada non muslim tundukkan diri pada hukum, puluhan kendaraan putar balik ke Sumut hingga CPNS di Aceh Singkil masih kosong pelamar.
Selain tiga pemberitaan tersebut, ada beberapa berita populer lainnya di portal Serambinews.com dalam sepekan terakhir.
Berikut ini kami rangkumkan untuk Anda, berita populer khusus kanal Nanggroe dalam sepekan terakhir.
Terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai dengan 18 Juli 2021.
Ada 10 berita populer dalam satu minggu terakhir dan pada posisi pertama Tokoh Kristen di Aceh Akui Ada Non-Muslim Tundukkan Diri pada Hukum Syariah.
Selain itu beberapa berita lainnya yang cukup menyita perhatian.
1. Tokoh Kristen di Aceh Akui Ada Non-Muslim Tundukkan Diri pada Hukum Syariah
Pemberlakuan Hukum Islam (Syariat Islam) di Aceh sering mendapat tanggapan miring dari orang-orang di luar Aceh.
Tanpa mendalami apa yang sesungguhnya terjadi, banyak orang di luar mengajukan klaim bahwa hukum Syariah di Aceh itu diskrimatif, bahkan dipaksakan pemberlakuannya pada penganut agama di luar Islam.
Isu itu mencuat dalam pertemuan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Aceh dengan mahasiswa magang pada Sekolah HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh di Aula Kantor Kesbangpol Aceh, Senin (12/7/2021).
Anggota FKUB Aceh, Hasan Basri M Nur, dalam siaran pers kepada Serambinews.com menulis, drh Idaman Sembiring adalah salah satu unsur FKUB yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Tokoh Kristen yang sudah 40 tahun bermukim di Banda Aceh ini memberikan pencerahan kepada mahasiswa magang Sekolah HAM KontraS.
Baca selengkapnya klik di sini.
2. Kaum ibu Histeris Tolak Keputusan Surat Gubernur Aceh, Terkait Tapal Batas Bener Meriah-Aceh Utara
Lantunan zikir menggema, beberapa kaum ibu tampak histeris saat acara doa bersama yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Selasa (13/7/2021).
Kegiatan doa bersama itu dalam rangka menolak keputusan surat Gubernur Aceh, nomor 135.6/1267/2018 tertanggal 2 November 2018, tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara.
Pada acara tersebut, hadir ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes).
Sebelum menggelar doa bersama, ratusan masyarakat ikut membubuhkan tandatangan pada lembaran kain putih, sebagai bentuk penolakan terhadap surat Gubernur Aceh tersebut.
Mereka juga membintangi beberapa spanduk yang bertuliskan seperti, “Kami masyarakat Bener Meriah menolak keputusan surat Gubernur Aceh tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara”.
Selengkapnya, klik di sini.
3. Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Nagan Raya, Ini Motif dan Kronologi Kasus
Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan.
Korbannya adalah Khairul Ambya (27) warga Lhok Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Sabtu (17/7/2021) dini hari sekira pukul 00.45 WIB.
Pelaku berhasil dibekuk 3 jam kemudian itu.
Setelah sebelumnya dihebohkan penemuan mayat yang bersimbah darah di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Jumat (15/7/2021) malam sekira pukul 21.40 WIB.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan penangkapan dua tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Redi Menanda (21) dan Risan Calevi (21) yang keduanya tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya.
Selengkapnya, klik di sini.
4. Puluhan Kendaraan Putar Balik ke Sumut, Tidak Memiliki Surat Bebas Covid-19
Sebanyak 59 kendaraan yang mencoba masuk ke Aceh, diarahkan kembali ke Sumatera Utara (Sumut) oleh petugas Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Selasa (13/7/2021).
Sanksi putar balik ini diberikan kepada pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat bebas Covid-19.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, menjelaskan, jumlah kendaraan itu merupakan hasil penyekatan dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
“Jumlahnya tentu akan bertambah karena operasi ini tetap dilanjutkan hingga malam,” kata Ari Lasta didampingi Kabag Ops AKP Abdul Muin kepada Serambi.
Ari menyebut kendaraan yang diarahkan putar balik ini didominasi sepeda motor sebanyak 28 unit, selanjutnya mobil penumpang 15 unit, mobil pribadi 12 unit, dan mobil barang 4 unit.
Selengkapnya, klik di sini.
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV
Baca juga: BERITA POPULER - Pulang ke Aceh karena Wasiat, Kawanan Ikan Kuwe, hingga Syarat Masuk Banda Aceh
Baca juga: BERITA POPULER - Hafiz 30 Juz Dilantik Jadi Anggota Polri hingga Formasi CPNS & PPPK di Banda Aceh
5. Telantar Berbulan-bulan di Meulaboh, Seorang Ibu Diserahkan Kembali Pada Anaknya
Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, melakukan reunifikasi keluarga lansia, atau pengembalian seorang ibu kepada anak kandungnya yang telantar berbulan-bulan di Meulaboh selama ini.
Rosma (79) merupakan salah satu lansia yang dibiarkan melanglang buana atau ditelantarkan di kawasan Meulaboh.
Selama berbulan-bulan tidak dijemput oleh anaknya dari Desa Pasi Aceh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Sementara selama ini Rosma berada di kawasan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.
Oleh aparat desa, ibu lansia tersebut diantar ke Dinas Sosial guna untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Aceh Barat, Warjohan bersama Kabid Rehabilitasi Sosial dan stafnya melakukan reunifikasi keluarga lansia terlantar pada Selasa (13/7/201) kemarin.
Selengkapnya, klik di sini.
6. Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Setor Penghasilannya untuk PAA Rp 726,6 Juta, Ini Target 2021
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sudah menyetor penghasilannya untuk Pendapatan Asli Aceh (PAA) semester I Januari - Juni 2021 senilai Rp 726,6 juta.
Penghasilan ini disetor sebagai PAA ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA.
"Secara persentase nilai ini telah mencapai 42,75 persen dari target Rp 1,7 miliar tahun 2021," kata Kepala BPKA, Azhari Hasan, SE, MSi melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza, menjawab Serambinews.com, Jumat (16/7/2021).
Masjid Raya Baiturrahman yang menjadi salah satu destinasi wisata di Banda Aceh, bahkan ikon Aceh ini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Aceh di bawah Dinas Syariat Islam.
Saumi menyebutkan selain Masjid Raya Baiturrahman, BLUD lainnya milik Pemerintah Aceh yang sudah menyetor PAA semester I 2021, yakni BLUD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) di bawah Dinas Peternakan Aceh.
Selengkapnya, klik di sini.
7. 4 Toko Emas Diduga Kurangi Kadar, Diduga Sudah Berlangsung Sejak Februari 2021
Sebanyak empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, diduga mencurangi atau melakukan penipuan terhadap para konsumen yang membeli perhiasan emas di toko mereka.
Pedagang di empat toko ini ditengarai dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadarnya, sehingga merugikan para konsumen.
Praktik curang ini terungkap karena adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh belum lama ini.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati empat toko emas yang melakukan hal tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, mengatakan, hasil penyelidikan penyidik, para pedagang di beberapa toko tersebut memang dengan sengaja menjual emas murni yang telah dikurangi kadar.
Kombes Pol Winardy mengatakan, keempat toko tersebut berinisial B, A, L, dan H.
Selengkapnya, klik di sini.
8. 2 Pria Mengamuk dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Polisi Tangkap Pelaku dan Begini Pengakuannya
Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki.
Diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si menyampaikan soal penangkapan tesebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.
Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB.
Tujuan kedatangan keduanya dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA.
Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk. Keduanya tidak diperkenankan masuk.
Selengkapnya, klik di sini.
9. Warung dan Pusat Perbelanjaan di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 9 Malam, Ini Akibatnya Jika Dilanggar
Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di Kota Banda Aceh.
Wali Kota Aminullah Usman meminta pemilik warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil keputusan Forkopimda Banda Aceh dan telah dituangkan dalam Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inwal Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Ihwal itu sendiri diperbarui sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 menjadi Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Hanya saja, dalam Inmendagri diatur batas waktu penutupan tempat usaha pada jam 17.00 WIB. Namun di Banda Aceh diberi dispensasi hingga 21.00 WIB.
Selengkapnya, klik di sini.
10. Info CPNS Aceh Singkil Empat Formasi Masih Kosong Pelamar
Empat formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Aceh Singkil, masih kosong pelamar, Rabu (14/7/2021).
Formasi yang kosong pelamar untuk CPNS adalah dokter gigi dan pengelola dokumen perizinan.
Dua lagi formasi yang kosong pelamar, P3K non guru atau tenaga kesehatan untuk rekam medis dan dokter umum.
Selain itu, ada juga formasi yang minim pelamar yaitu P3K guru TIK dari 47 yang dibutuhkan, baru 4 pelamar.
Kemudian guru Penjasorkes 84 yang dibutuhkan baru 35 orang pelamar.
"Guru TIK dari 4 pelamar yang submit baru 1 orang," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Afridanur.
Selengkapnya, klik di sini.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Begini Cara Terbaik Lindungi Diri dari Terpapar Virus Corona Varian Delta
Baca juga: Ekspatriat Lebanon Tetap Pulang Kampung, Walau Negeri Diterpa Krisis Ekonomi
Baca juga: Harga Emas Naik Hari Ini Senin 19 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/berita-populer-tokoh-kristen-di-aceh-puluhan-kendaraan-putar-balik-hingga-info-cpns-aceh-singkil.jpg)