Salam

Semestinya Kendaraan Dinas tidak Menunggak Pajak

Semestinya tunggakan yang seperti ini tidak perlu terjadi di lingkungan pemerintah. Sebab, dampak yang muncul sangat besar

Editor: mufti
Dok Humas
Wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Lhokseumawe, Kamis (23/2/2023). 

KASUS penunggakan pajak di lingkungan pemerintah ada-lah bukan hal yang baru. Setiap tahun kasus serupa selalu saja ada, yang berbeda hanya instansinya dan jumlah besaran pajak yang tertunggak.

Semestinya tunggakan yang seperti ini tidak perlu terjadi di lingkungan pemerintah. Sebab, dampak yang muncul sangat besar, di antaranya mempertontonkan sikap tidak taat bayar pajak kepada masyarakat secara luas yang notabena-nya adalah obyek pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 April 2023

Kondisi ini tentu saja sangat melukai hati masyarakat, di-mana mereka dikejar-kejar setiap saat agar membayar se-mentara pemerintah sendiri yang jelas-jelas punya anggar-an untuk itu tetapi tidak membayar tepat waktu alias sering menunggak.  Hampir tidak ada wajib pajak yang bisa ber-sembunyi dari kejaran petugas pajak.

Makanya tindakan tidak membayar pajak adalah jelas-jelas suatu sikap yang tidak patut ditiru. Berkenaan dengan itu, pihak atasan instansi yang bersangkutan harus bera-ni mengambil tindakan terhadap anak buahnya yang tidak disiplin dalam membayar pajak. Apapun alasan yang dike-mukakan para penunggak pajak tentu tidak bisa diterima, apalagi mengingat anggarannya memang tersedia di setiap instansi yang memiliki kendaraan dinas.

Seperti diberitakan harian ini kemarin, Samsat dan Sat-lantas Polres Aceh Tengah kembali melakukan pengecekan kendaraan dinas di  Setdakab setempat.

Baca juga: Samsat Targetkan Rp 26 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pengecekan kendaraan dinas tersebut merupakan hari kedua, sebelumnya Samsat Aceh Tengah melakukan penge-cekan kendaraan dinas di 12 OPD.

"Kemarin kita lakukan pengecekan kendaraan dinas di 12 dinas, hari ini ada 14 OPD yang kita cek," kata Kepala Sam-sat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, SE, MM.

Diketahui, 14 OPD yang dicek kendaraannya adalah Ba-dan Pengelola Keuangan, MPU, MAG, Dinas Perpustakaan dan Arsip, BPBD, Dinas Syariat Islam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kominfo, Sekre-tariat Baitul Mal, Inspektorat, Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretariat MPD, Dinas Pertanian,  dan Dinas Perhubungan.

Dari 14 OPD tersebut ada 300 unit kendaraan yang dila-kukan pengecekan surat dan STNK, hasilnya ada 53 unit yang nunggak pajak, dan 10 unit kendaraan langsung me-lunasi di mobil Samsat Keliling yang berada di lokasi terse-but. Sebanyak 43 unit kendaraan lainnya belum melakukan bayar pajak, karena sebagian kendaraan harus menyelesai-kan di kantor Samsat Aceh Tengah.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Samsat Aceh Tengah mengapresiasi Dinas Per-hubungan dan Dinas Perizinan Aceh Tengah karena semua aset kendaraan lunas pajak. Dua dinas ini 100 persen ti-dak bermasalah, akan diberikan penghargaan berupa pla-kat. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan moti-vasi bagi dinas-dinas yang lainnya.

Velly berharap bagi kendaraan dinas yang menunggak pa-jak agar segera membayarnya. Menurutnya,  pemerintah ha-rus menjadi contoh untuk taat pajak. “Bagaimana masyara-kat mau bayar pajak, kalau pemerintah kendaraannya mati pajak," ujarnya.

Berpijak dari sini, kita menilai bahwa persoalan penung-gakan pajak kendaraan di lingkungan pemerintah adalah persoalan serius. Tidak boleh ada lagi kasus penunggak-an pajak kendaraan dinas, karena kondisi ini sangat me-lukai hati masyarakat yang memang taat membayar pajak. Semoga!

=======================================

POJOK

Kemiskinan di Benar Meriah turun tajam, kata pejabat BPS setempat

Tapi jangan sampai turun ke keturunannya

Saudi melarang bawa anak ke masjid di bulan Ramadhan

Yang bawa anak saat umrah mau titip dimana ya?

Sebanyak 53 unit kendaraan di Aceh Tengah menunggak pajak

Semoga bukan imbas Rafael Alun Trisambodo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved