Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi Kini Ditahan
ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
Alasannya, karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur
Menurut Thomas, kliennya tidak mengakui bahwa senjata api itu adalah miliknya.
Sebab, ESG mengatakan senjata api ditemukan jauh dari padanya.
"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.
Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.
"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.
Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.
Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.
"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.
"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.
Karena hal itu pula, Thomas mengancam akan memprapidkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.
Baca juga: Kankemenag Bireuen Terapkan Pelayanan Islami
Baca juga: Pecatan Polisi Ditangkap, Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Riau
Baca juga: MIRIS! Bocah SMP Disekap dan Digagahi 10 Pria Tiga Hari Berturut, Ibu Korban Histeris
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum |
|
|---|
| Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
|
|---|
| Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bener Meriah ke Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.