Kupi Beungoh
Problematikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Ketidaktransparan dalam pengumpulan dan distribusi zakat juga menjadi masalah serius yang perlu diatasi.
*) Oleh: Prof. Dr. H. Muhibbuththabary, M.Ag
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial dan redistribusi kekayaan dalam masyarakat.
Zakat adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang yang terlilit utang, dan lainnya.
Pengelolaan zakat menjadi hal yang krusial dalam memastikan dana zakat disalurkan dengan tepat, efektif, dan efisien kepada penerima yang berhak (Lihat: Risnawati dkk, dalam: INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research).
Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat juga melambangkan sikap kepatuhan dan integritas seorang muslim terhadap ajaran Islam.
Manakala seorang muslim patuh patuh kepada ajaran pokoknya, maka ia akan terjamin keberlangsungan hidupnya secara baik dan terukur sebagai muslim yang sesungguhnya. Begitu juga sebaliknya, ia akan menghadapi situasi yang dalam al-Quran disebutkan sebagai “ma’isyatan dhanka”: Surah Thaha: 124:
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى ١٢٤
Artinya: Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Tata Cara Pengelolaannya
Meskipun zakat sebagai rukun Islam yang mewajibkan setiap individu untuk melaksanakannya sesuai dengan perintah Allah SWT (Al-Baqarah : 43)
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
(Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk) namun dalam kenyataannya masih memunculkan berbagai persoalan dalam kehidupan masyarakat.
Mulai dari persoalan yang dalam peristilahan disebut: pengumpulan dan pendistribusiannya di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya.
Fenomena ini tidak hanya dalam hal zakat mal yang dianggap oleh sebagian umat masih tabu, tetapi juga zakat fitrah yang diwajibkan pada setiap individu pada dan menjelang akhir ramadhan berjalan.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rusydiana dkk (2017) bahwa masalah zakat saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, terutama di BAZNAS sendiri yang dipandang belum optimal dilihat dari sudut pengumpulan, pengawasan dan managemen yang belum kuat dan dinamis.
Baca juga: Momentum Menguatkan Pelayanan Publik
Secara umum, pengelolaan zakat di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan.
Salah satu permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat dan menyisihkan sebagian hartanya.
Hal ini menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar zakat masih rendah, sehingga potensi zakat yang dapat dikumpulkan juga terbatas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.