Kupi Beungoh

Netralitas Ulama Dalam Pilkada Aceh, Mungkinkah?

realitas akhir-akhir ini terlihat sejumlah ulama justru secara terbuka telah mendeklarasikan dukungannya pada salah satu paslon?

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhibuddin Hanafiah, M.Ag, Akademisi Darussalam dan Pengamat Sosial-Kemasyarakatan 

Padahal ulama harus memainkan perannya sebagai pengontrol kekuasaan. Untuk kepentingan itu ulama harus berada di luar sistem kekuasaan sehingga ia bisa seobjektifkan dapat bekerja sebagai pengadil (wasit).

Namun jika paslon yang didukungnya berhasil menjadi kepala daerah secara definitif, bagaimana mungkin ulama dapat bersikap tegas dan menyertai kharismanya dalam mengontrol pemerintahan. 

Inilah resiko yang dikhawatirkan manakala ulama memihak secara terbuka kepada salah satu paslon dalam Pilkada Aceh nanti. 

Akan tetapi realitas yang terjadi sekarang justru masing-masing ulama senior dan kharismatik di Aceh sudah melabuhkan pilihan dukungannya kepada salah satu paslon gubernur Aceh baik kepada paslon nomor urut 01 maupun 02. 

Misalnya Abu MUDI (Tgk H Hasanoel Bashry) menyatakan secara terbuka kepada media bahwa dirinya mendukung paslon 01 (Om Bus-Syaikh Fadhil), pernyatan resmi ini sebagaimana diliput media pada acara peringatan maulidurrasul di dayah Misbahul ‘Ulum Diniyah al-Aziziyah (MUDA) Aceh Timur (14/11/2024).

Bahkan Abu Mudi selaku Ketua Majlis Nashihin Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh telah mengeluarkan maklumat kepada seluruh pengurus, kader, simpatisan, dan anggota dewan dari PAS Aceh baik yang terpilih maupun tidak, para alumni MUDI, majlis pengajian dan zikir Tastafi, dan seluruh majlis zikir dan ta’lim yang dibimbing atau dipimpin oleh semua alumni MUDI, dan para peserta Silaturrahmi Ulama Aceh (SUA) untuk memberikan dukungan kepada paslon Om Bus-Syaikh Fadhil. 

Maklumat ini secara resmi diserahkan oleh Ketua Umum PAS Aceh, Tgk H Tu Bulqaini Tanjongan kepada calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah di kediamannya, desa Nicah, Pidie.

Baca juga: Soal Ancaman Pilkada, Itu Mencederai Demokrasi

Sementara paslon 02 didukung oleh para ulama Aceh lainnya seperti Abu Paya Pasi (H Muhammad Ali), Abi Lampisang (Tgk H Ahmad Tajuddin) dan sejumlah ulama lainnya. 

Hal ini dinyatakan juga secara terbuka pada acara Muzakarah Ulama Aceh ke-7 pada 27  Oktober 2024 yang lalu di dayah Almainah Aceh Timur. 

Sebagian ulama Aceh lainnya memilih sikap tidak menyatakan bentuk dukungannya secara lugas ke media masa terhadap salah satu paslon gubernur Aceh, akan tetapi mereka menerima secara terbuka setiap kunjungan paslon manapun ke kediaman atau dayah yang mereka pimpin dan bahkan memenuhi setiap undangan tertentu dari setiap paslon. 

Sikap ini ditunjukkan oleh kalangan ulama muda Aceh seperti Tgk Haji Anwar Kuta Krueng (anak ulama kharismatik Aceh, Abu Usman Kuta Krueng), Tgk Haji Masrul Aidi (anak Abu Madinah), pimpinan dayah Darul Maghfirah Cot Kueueng Aceh Besar, dan juga Tgk H Faisal Ali (Lem Faisal), Ketua MPU Aceh yang juga pimpinan Dayah Mahya Ulum al-Aziziyah Sibreh Aceh Besar.

Mungkin saja sikap semacam ini juga dipilih oleh ulama Aceh lainnya, seperti Abiya Jeunib dan sebagian ulama dayah yang sebelumnya menjadi pendukung alm Tu Sop.

Ulama dan hak berpolitik

 Harus diakui memang bahwa di satu sisi sebagai pribadi atau mewakili partai politik yang dipimpinnya seorang ulama sah-sah saja memihak atau menyatakan pilihandukungannya secara terbuka kepada khalayak umum. 

Tetapi di sisi yang lain ulama adalah figur penyatu umat, pengadil (juri) yang bijak, pemecah kebuntuan masalah sosial, pemberi nasehat, pengontrol kekuasaan dan tempat semua pihak menyampaikan harapannya. 

Seperti inilah sejatinya kedudukan ulama dalam konsep sosial-budaya masyarakat Aceh, dimana ulama diposisikan pada kedudukan yang cukup terhormat dan mulia. Dalam sistem pemerintahan di Aceh, ulama menempati kedudukan yang istimewa, yaitu sebagai mitra dan penasehat pemerintah Aceh. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved