Breaking News

Polemik Status Blang Padang

Beri Penjelasan soal Blang Padang, Kadispenad Titip Salam untuk Warga Aceh

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, di Kantor Dispenad, Kompleks Mabes TNI AD, Jak

|
Editor: mufti
IST
KUNJUNGI DISPENAD - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dan Sesdispenad Kolonel Inf Irhamni Zainal, menerima kunjungan pimpinan Serambi Indonesia, di Kantor Dispenad, Kompleks Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2025). 

Hanya saja, TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan secara langsung pengelolaan lapangan Blang Padang kepada Pemerintah Aceh. Karena, sambungnya, pada tahun 2021 sudah terbit PSP (Penetapan Status Pengguna) lahan tersebut dari Kementerian Keuangan, selaku pengelola barang negara, kepada Kementerian Pertahanan.

Karena itu, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemerintah Aceh mesti mengikuti prosedur lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang negara. 

"Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapat mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang," jelas Wahyu.

"Setelah itu, Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya. Dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh', tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemerintah Aceh," jelasnya.(yos)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved