Hasto Kristiyanto Divonis Lebih Ringan karena Dianggap Telah Mengabdi pada Negara
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dianggap telah mengabdi kepada negara melalui beberapa posisi publik oleh Majelis Hakim.
Faktor ini menjadi salah satu hal meringankan bagi Hasto, sehingga hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun.
"Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hal meringankan lainnya, Hasto disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal memberatkan Hasto
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan Hasto. Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Hasto juga dianggap mencoreng citra penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ujar Rios.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Vonis 3,5 tahun Hasto
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap. Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku.
Dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair.
Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidikan sebagai saksi.
Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
Hasto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan eks kader PDIP Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.
“Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” ungkapnya.
“Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucapnya.
Hasto pun menilai bahwa ada fakta yang disembunyikan di dalam persidangannya.
Baca juga: VIDEO Haji Uma Jemput Warga Aceh Ditahan di Penjara Thailand
Baca juga: 165 WBP dari Seluruh Aceh Dibina Karakter Lewat Perkemahan Pramuka
Sudah tayang di Kompas.com
| Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi |
|
|---|
| Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun |
|
|---|
| Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO: PT Wilmar Group Dihukum Bayar Rp 11,8 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|
| Kasus Korupsi CPO, Pemilik Musim Mas Group Disuruh Bayar Rp4,89 Triliun Usai Vonis Lepas Dianulir MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.