KUPI BEUNGOH
Kampung Haji Indonesia dan Wakaf Baitul Asyi
Ide pembangungan Kampung Haji Indonesia tersebut merupakan gagasan visioner yang akan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait haji
Dengan adanya pusat belanja di Kampung Haji kiranya peluang itu dapat dimanfaatkan oleh berbagai pengusaha dan UMKM asal Indonesia untuk menjual produk di Kawasan tersebut.
Kargo
Kebanyakan jamaah haji dan umrah asal Indonesia membeli oleh-oleh yang cukup banyak saat berada di Saudi.
Sehingga banyak mengalami over baggage di bandara, yang sebagiannya terpaksa harus dibongkar dan tertinggal di bandara.
Hal itu dapat dicegah dengan adanya layanan kargo atau logistik yang mudah dijangkau oleh jamaah dalam Kawasan Kampung Haji.
Selama ini terdapat beberapa layanan kargo di Saudi yang melayani pengiriman barang ke Indonesia tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh jamaah.
Ini merupakan peluang besar yang memberi kemudahan sekaligus menguntungkan.
Ekosistem Ekonomi
Kampung Haji menjadi poros utama dari ekosistem ekonomi Haji di Saudi, yang dapat digarap serius oleh Indonesia, dengan mengoptimalkan investasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Danantara, serta Investor lainnya.
Peluang pasar di sektor haji dan umrah sangat menjanjikan, mengingat potensi ekonomi dari ibadah haji ini menjadi salah satu poin penting dalam blue print pembangunan ekonomi Arab Saudi ke depan.
Dalam kerangka ambisi Saudi Vision 2030, haji dan umrah diposisikan sebagai komponen strategis untuk mengurangi ketergantungan negara pada minyak bumi, dengan target jumlah jemaah haji dan umrah hingga 30 juta orang pada tahun 2030.
Tantangan
Kerajaan Arab Saudi selama ini menerapkan aturan ketat dalam proses kepemilikan properti dan bisnis bagi warga negara asing.
Perbedaan regulasi antara Indonesia dan Saudi dapat diselesaikan secara G to G atau dalam forum Dewan Koordinasi Tertinggi (Supreme Coordination Council/ Majlis Tansiq A’la) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Pangeran MBS beberapa waktu lalu
Namun baru-baru ini Arab Saudi merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara asing.
Aturan ini menandai perombakan besar-besaran Kerajaan terkait kepemilikan properti pihak asing.
Baca juga: Wakaf Baitul Asyi, Spirit bagi Masyarakat Aceh
Dalam aturan baru tersebut mengizinkan warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba, memiliki hak kepemilikan properti atau hak terkait lainnya di zona geografis yang ditentukan Kabinet, yang mencakup hak guna pakai, hak sewa, dan hak properti lainnya yang tetap mengacu pada pembatasan lokasi, jenis properti, dan penggunaan.
Kiranya perubahan besar dalam aturan tersebut mempermudah Langkah Indonesia dalam mewujudkan Perkampungan haji Indonesia di Mekkah.
Jika Baitul Asyi dengan wakafnya bisa menghasilkan keuntungan besar bagi jamaah haji Aceh, apalagi Kampung Haji Indonesia, yang skalanya jauh lebih besar dan masif, tentunya akan lebih mengunutngkan bagi jamaah haji Indonesia di masa yang akan datang.
*) PENULIS adalah Alumni Universitas Al-Azhar Cairo Mesir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pidie, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2017-2018
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.