Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pembagian kuota haji tambahan 2024 menyimpang dari niat awal Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
KPK mengatakan, Presiden Jokowi meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi dengan niat untuk memangkas antrean haji di Tanah Air.
“Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu mestinya diperuntukkan bagi haji reguler agar waktu tunggu calon jemaah semakin pendek.
Namun pelaksanaannya justru tidak sesuai dengan tujuan awal Presiden.
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2018. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen. Untuk kuota yang khusus 8 persen,” ujarnya.
KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari lalu.
Di perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji
Kuota reguler diduga dikurangi demi kuota khusus
KPK mengungkapkan perkara kuota haji ini bermula saat polemik waktu antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
Hal ini membuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bernegosiasi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2024.
“Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu pemerintahan Arab Saudi. Kemudian diberikan kuota tambahan 20.000,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, dari negosiasi tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.
Sementara, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sehingga, kata KPK, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujarnya.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” sambungnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Negara Rugi Lebih Rp 1 triliun
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Eks menag Yaqut dan Stafsus dicekal
Satu hari berselang, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri yaitu:
1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
2. Eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz
3. Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Budi menjelaskan pada Selasa (12/8/2025) kemarin, larangan bepergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Yaqut bakal patuhi proses hukum
Menanggapi pencekalan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa akan mematuhi proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Hal tersebut disampaikan Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2025).
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna.
Anna juga menyebutkan, Yaqut baru mendengar informasi terkait pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut dari KPK dan pemberitaan media.
Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ucap dia.
Baca juga: Kisah Warga Aceh Terlantar di Manado Hingga Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Ke Langsa
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel terlibat dalam kasus penentuan kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sedang mendalami proses pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen dari keseluruhan kuota tambahan tersebut kepada para agen travel.
“Iya, tentu. Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan para agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujarnya.
Asep mengatakan untuk mengungkap hal tersebut, KPK mendalami alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan, dan aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap dia.
Agen travel ikut rapat kuota haji
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya rapat dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
KPK mengatakan saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dikurangi, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
“Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
Asep mengatakan KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli
Baca juga: Minum Asam Jawa Begini, BAB Lancar dan Liver Bersih Kata dr Zaidul Akbar
Baca juga: Ada Aneka Lomba, Pameran UMKM, dan Donor Darah di Lapangan Samalanga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa |
![]() |
---|
Korupsi Dana APBG, Seorang Mantan Keuchik Di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersandung Dana APBG, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara dan Bayar Denda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.