Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Terancam 12 Tahun Penjara

Kini HD telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan berat serta UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Mursal Ismail
TribunJakarta.com
PELAKU PENEMBAKAN - Sosok Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Senpi Diperoleh dari Warga Timor Leste 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku mendapat laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Setiba di lokasi kejadian, korban sudah dievakuasi dan kedua pihak membubarkan diri.

Baca juga: Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI asal Aceh Curi Rp 1,3 Juta dari Kotak Infak Masjid

“Namun, saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” tandasnya.

Sejumlah rekaman CCTV diamankan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang mengidentifikasi pelaku serta menelusuri apakah kasus ini terkait konflik pribadi atau motif lain,” katanya.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Ungkap Asal Usul Pistol FN 9 mm. (Tribunnews.com/Mohay/WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Senpi Diperoleh dari Warga Timor Leste

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved