Berita Nasional

Haji Uma Datangi Lokasi Pengeroyokan Pemuda Aceh di Masjid Sibolga dan Bertemu Pelaku di Mapolres

Haji Uma langsung memperkenalkan diri sebagai Anggota DPD RI asal Aceh saat berhadapan dengan pelaku di Mapolres

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara. Guna mengadvokasi kasus kematian Arjuna Tamaraya atau Arjun (21), pemuda asal Simeulue, Aceh yang diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu masjid setempat beberapa waktu lalu. 

Dari hasil kunjungan dan pertemuan yang dilakukannya dengan Sekda dan Kapolres Sibolga serta pengacara keluarga korban.

Haji Uma mengatakan jika proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terhadap 5 orang tersangka pelaku, berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Baca juga: Nasib Miris Wanita Jatim, Dijanjikan Pekerjaan Oleh Warga Aceh Jaya, Malah Terlantar di Aceh

Haji Uma juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut secara tuntas dan memberi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban di Aceh.

 Ia juga turut meminta dukungan dari warga Aceh untuk mengawal bersama kasus ini. 

"Dari hasil pertemuan dengan Sekda dan Kapolres Sibolga serta pengacara, sejauh ini proses hukum terhadap kasus Arjun berjalan transparan dan sesuai prosedur. 

Namun, saya secara pribadi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban di Aceh", tegasnya. 

Baca juga: Adnan Batam Klarifikasi Soal Peusijuek ‘Tongkat Pengobatan’ di Masjid Raya: Bukan Dipuja, Hanya Adat

Lima tersangka

Kasus kematian Arjun sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban diduga mengalami tindak kekerasan di dalam masjid Agung, Sibolga pada Jumat (31/10/2025) malam sebelum dinyatakan meninggal dunia. 

Hingga kini, penyidik Polres Sibolga masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

Anggota DPD RI H Sudirman Haji Uma di Mapolres Sibolga, Sumatera Utara, Senin (10/11/2025) dalam rangka advokasi kasus pengeroyokan pemuda Aceh di Masjid Agung Sibolga
Anggota DPD RI H Sudirman Haji Uma di Mapolres Sibolga, Sumatera Utara, Senin (10/11/2025) dalam rangka advokasi kasus pengeroyokan pemuda Aceh di Masjid Agung Sibolga (SERAMBINEWS.COM/HO)

Haji Uma juga mengucapkan terimakasih kepada Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Simauri yang memfasilitasi pertemuan dan sudah mengawal kasus kematian Arjun dari awal sampai sekarang.

Saat ini, kelima tersangka, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40) dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHPidana terkait pembunuhan.(adi)

Baca juga: Ngohwan Sebut Pengeroyok Warga Aceh di Masjid Sibolga Seperti Yahudi Israel, Harus Dihukum Berat

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved