Selasa, 12 Mei 2026

Kupi Beungoh

Setengah Abad Aceh “Digigit” Anjing Gila

Hampir semua daerah di Aceh endemis rabies, kecuali Sabang dan Simeulue serta pulau-pulau sebelah barat Aceh. 

Tayang:
Editor: Yeni Hardika
FOR SERAMBINEWS.COM
Azhar Abdullah Panton, pemerhati masalah kesehatan masyarakat veteriner. 

Banyak orang masih menganggap remeh gigitan HPR.

Padahal setiap kasus gigitan atau cakaran HPR harus segera diobati dan dilaporkan ke instansi berwenang. Terlambat penanganan bisa berakibat fatal. 

Penting diingat, jika digigit HPR, segera cuci luka gigitan/cakaran dengan sabun atau deterjen selama 5-10 menit dibawah air mengalir.

Karena virus rabies dapat mati dengan air sabun. 

Hewan yang menggigit jangan dibunuh.

Usahan ditangkap untuk diobservasi oleh Dinas Peternakan atau instansi yang membidangi fungsi peternakan lainnya.

Kalau pun harus dibunuh jangan memukul bagian kepala.

Benturan pada kepala dapat merusak otak yang dibutuhkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Rabies juga akan terus terjadi jika instansi terkait hanya terlihat gabuk (heboh) ketika mewabah, namun abai jika sudah mereda.

Dan sekarang, jangan sampai anggaran untuk pemberantasan rabies dipangkas demi efisiensi. 

Keberhasilan pemberantasan rabies sangat bergantung pada tata pemerintahan veteriner yang baik, kerjasama lintas sektoral, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan infrastruktur dari pusat hingga daerah.

Kasus rabies yang berulang mencerminkan adanya celah besar dalam kolaborasi antar pemangku kepentingan. Disinilah terlihat kalau selama ini belum terjalin sinergi yang solid.

Baca juga: Sekolah Rakyat, Pendidikan Siapa?

Pencegahan dan pemberantasan rabies harus mengacu pada konsep “one health” (kesehatan terpadu).

One health mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara kolaboratif. 

Sinergi lintas sektoral memungkinkan deteksi dini pada hewan dan respon cepat terhadap gigitan.

Tanpa kolaborasi, pemberantasan rabies akan terfragmentasi dan kurang efektif.

Pendekatan terpadu ini menjadi kunci utama dalam memberantas dan memutuskan rantai penularan rabies. 

Sejalan dengan target global. Pemerintah pusat telah menyusun masterplan nasional pemberantasan rabies di Indonesia dengan target “Indonesia Bebas Rabies tahun 2030”.

Hampir satu setengah abad setelah penyakit terabaikan ini bercokol di Indonesia. 

Manusia hanya bisa terbebas dari rabies jika rabies pada hewan bisa ditumpas.

Butuh perjuangan dan kesadaran bersama untuk itu. 

Tanggung jawab pemilik HPR, vaksinasi rutin, eliminasi HPR liar, dan respon cepat petugas kesehatan adalah solusi.

Waspada menjadi kunci. Jika tidak, kisah pilu gigitan dan kematian akibat rabies akan terus terjadi.

Bebas rabies 2030 pun hanya angan belaka alias cet langet. Dan Aceh akan terus “digigit” anjing gila.

*) PENULIS adalah pemerhati masalah kesehatan masyarakat veteriner

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved