Rabu, 22 April 2026

KUPI BEUNGOH

Kegagalan Akidah di Negeri Syariah

Daerah yang selama ini dijuluki Serambi Mekkah justru tengah diguncang oleh gelombang perilaku menyimpang yang sulit dikendalikan.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Rizki Ardial, Koordinator Lingkar Publik Strategis. 

Penerapan syariat selama ini lebih banyak berhenti di level regulasi dan simbolik, pakaian, plang, dan label “syariat”, namun minim dalam substansi.

Hukum ditegakkan di ruang publik, tetapi nilai-nilainya tidak diinternalisasi di rumah, sekolah, dan dunia digital. Akibatnya, lahir masyarakat yang tampak religius di luar, namun permisif dalam perilaku.

Lebih dari itu, label “syariat” kerap dijadikan komoditas politik dan birokrasi yang enggan di kritik. Sebagian pihak menganggap, selama sudah berlabel syariat berarti sudah benar, sudah halal, atau mungkin sudah “terjamin surga”.

Sehingga kritik terhadap kebijakan lembaga yang sudah berlabel syariat dipandang berdosa atau bahkan kekufuran. Padahal, tanpa kritik dan evaluasi, penerapan syariat hanya menjadi kamuflase moral yang menipu diri sendiri.

Baca juga: HIV/AIDS Meningkat Signifikan, Didominasi Seks Sesama Lelaki

Baca juga: Perlu Diatur Khusus dalam Qanun Jinayat

Pada dasarnya, tujuan utama syariat adalah menegakkan maqashid syariah, menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Namun kini yang terjadi justru sebaliknya, agama dijalankan sebagai ritual, akal dibiarkan tumpul, dan moral publik terkikis oleh arus digital.

Kita menyaksikan masyarakat yang tampak Islami di permukaan tetapi longgar dalam perilaku. Banyak yang berhijab tapi ikut berjoget di media sosial, banyak yang rajin ke meunasah namun ringan menyebar ujaran kebencian. Inilah bentuk kemunafikan sosial yang lahir dari syariat yang kehilangan ruh.

Membutuhkan Mekanisme dan Regulasi Tegas

Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Aceh harus segera bertindak secara sistematis dan cerdas untuk mengembalikan marwah syariat Islam di Aceh ke jalurnya.

Aceh memiliki Wilayatul Hisbah (WH) sebagai aparat penegak syariat, namun lembaga ini sering kali hanya berfungsi di ruang publik. Sementara pelanggaran moral yang marak di ruang digital justru tak tersentuh.

Era digital kini menjadi arena utama pembentukan perilaku. Karena itu, penegakan hukum syariat juga harus menyentuh ruang maya. WH perlu diperkuat dari segi kapasitas dan kewenangan. Qanun Jinayah harus diperkuat dengan peraturan turunan yang secara eksplisit mengatur perilaku tak senonoh di media sosial.

Pemerintah Aceh dapat membentuk “Syariah Cyber Task Force”, bekerja sama dengan kepolisian, untuk menindak pelanggaran moral di dunia maya. Tujuannya bukan sekadar efek jera, tetapi juga melindungi generasi muda dari konten destruktif dan membangun kesadaran digital yang berlandaskan nilai Islam.

Krisis Aqidah dan Keteladanan

Namun, penegakan hukum semata tidak cukup. Aceh membutuhkan revolusi nilai, memperkuat pendidikan akidah, akhlak, dan literasi digital. Sekolah, dayah, dan keluarga harus menjadi benteng pertama pembinaan moral umat.

Menegakkan syariat bukan soal cambuk dan pakaian, melainkan soal hati dan kesadaran. Tanpa fondasi akidah yang kuat, qanun hanya menjadi teks tanpa jiwa.

Krisis ini juga diperparah oleh hilangnya keteladanan. Banyak pejabat berbicara lantang soal syariat, tetapi perilakunya jauh dari nilai Islam. Ketika elite politik menggunakan simbol agama sebagai alat citra, sementara kehidupan pribadinya tidak mencerminkan ajaran Islam, masyarakat pun kehilangan panutan moral.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB Papua, Senjata Dirampas

Baca juga: Persiraja vs Bekasi City, Ini Kesempatan Lantak Laju Meraih Kemenangan

Selain itu, sistem dakwah dan pendidikan Islam di Aceh juga stagnan. Data Badan Akreditasi Dayah Aceh tahun 2023, mencatat Aceh memiliki 1.685 dayah, yang terdiri atas 1.273 dayah salafiyah (tradisional) dan 412 dayah terpadu/modern.

Namun sebagian besar masih fokus pada pelajaran klasik dan belum adaptif terhadap isu modern seperti media sosial, pergaulan digital, atau penyimpangan orientasi seksual.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved