Salam

Tertiblah Berkendara Jika Keberatan Tilang Manual

Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan kembali tilang manual

Editor: bakri
Warta Kota
Banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE membuat Korlantas Polri geram. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bahkan mengancam akan kembali memberlakukan tilang manual. 

SELAMA pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, polisi menemukan banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk mengelabui ETLE.

Karenanya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan kembali tilang manual.

Ketika polisi tidak melakukan penilangan, ada pengendara mencopot pelat nomor yang belakang.

Ada yang mengganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman.

Polisia tak membiarkan pelanggaran itu terus berkembang.

Selain sedang memikirkan pemberlakuan lagi tilang manual, Polri pun tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip.

"Besok-besok pelat nomor yang tidak tercatat pantauan kamera, sudah pasti palsu.

Ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah.

” Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual Lagi , Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor

Baca juga: Satlantas Polres Gayo Lues Tilang 1.035 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun mobile.

Sejak pembelakuan ETLE, anggota polisi lalu lintas tak lagi dibekali buku tilang dan diganti dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.

Lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," kata pejabat Korlantas Polri.

Tujuan penerapan ETLE antara lain untuk mencegah pungutan liar oleh petugas lalu lintas terhadap pelanggar.

Kedua, berharap dengan penerapan ETLE kesadaran masyarakat terhadap ketertiban lalu lintas akan semakin tinggi.

Akan tetapi, pengalaman selama beberapa bulan penerapanan ETLE, kelihatannya belum memenuhi harapan.

Pertama, menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, masih ada celah pungli dalam pelaksanaan ETLE.

Salah satunya dalam mekanisme sanggah yang dapat diajukan pihak yang ditilang.

“Ini bisa membuka peluang pungli.

” Kedua, menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, selama penerapan tilang elektronik belum cukup terlihat kesadaran masyarakat untuk tertib atau patuh pada aturan berlalu lintas di jalan raya.

Bahkan banyak warga yang mencopot pelat nomor kendaraannya dan menggantkannya dengan pelat palsu.

Lebih parah lagi, ada juga yang tak menggunakan pelat nomor kendaraan.

Inilah yang mendorong Korlantas Polri berpikir menerapkan kembali tilang manual.

Makanya, diberlakukan kembali atau tidak tilang manual, pimpinan Polri perlu memperhatikan integritas petugas di lapangan.

“Sebagus apa pun teknologi yang diterapkan, tetap tekanan yang harus diperhatikan adalah bagaimana profesionalitas dan integritas personil yang melaksanakan di lapangan.

Jadi mau dijamin seperti apa, anti pungli dan segala macam, tetap tidak boleh mengabaikan upaya pembinaan profesionalisme dan integritas tadi,” kata Fahmi.

Bagi masyarakat, jika tak suka tilang manual diterapkan kembali, maka tertib dan disiplinlah berkendaraan di jalan raya, Nah?!

Baca juga: Tingkatkan Sanksi Tilang, Jumlah Lakalantas di Tamiang Berkurang Satu Kasus

Baca juga: Terkait Penerapan Tilang Elektronik, Polres Aceh Timur Masih Menunggu Perangkat dan Petunjuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved