Salam

Menanti Langkah Berikut Setelah Pengakuan Negara

Presiden Joko Widodo secara resmi mewakili negara mengakui telah terjadi 12 kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat di Indonesia

Editor: bakri
BPMI/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

“Pengakuan Kepala Negara terhadap hasil laporan tim Non Yudisial PP HAM tersebut hendaknya juga menjadi pengakuan terhadap data korban pelanggaran HAM yang sudah dikumpulkan KKR Aceh,” kata Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya.

Selain itu, seorang pakar hukum malah menyebut ada tiga langkah lain yang harus dilakukan Jokowi selanjutnya.

Yakni, pengungkapan kebenaran yang menyeluruh, pemberian keadilan yang berbasis korban, dan menjamin ketidakberulangan.

"Jadi kita tunggu agar Pak Jokowi menjalankan semua rekomendasi itu.

Jangan sampai hanya berhenti pada pengakuan," ujarnya.

Nah?!

Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Aktivis: Tapi 1976 Sampai 2005

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved