Salam
Menanti Langkah Berikut Setelah Pengakuan Negara
Presiden Joko Widodo secara resmi mewakili negara mengakui telah terjadi 12 kasus pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat di Indonesia
“Pengakuan Kepala Negara terhadap hasil laporan tim Non Yudisial PP HAM tersebut hendaknya juga menjadi pengakuan terhadap data korban pelanggaran HAM yang sudah dikumpulkan KKR Aceh,” kata Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya.
Selain itu, seorang pakar hukum malah menyebut ada tiga langkah lain yang harus dilakukan Jokowi selanjutnya.
Yakni, pengungkapan kebenaran yang menyeluruh, pemberian keadilan yang berbasis korban, dan menjamin ketidakberulangan.
"Jadi kita tunggu agar Pak Jokowi menjalankan semua rekomendasi itu.
Jangan sampai hanya berhenti pada pengakuan," ujarnya.
Nah?!
Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Aceh Bukan Hanya 3 Tragedi, Aktivis: Tapi 1976 Sampai 2005
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.