Salam

Ongkos Haji Masih Bisa Lebih Murah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusul Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mencapai Rp 69,1 juta

Editor: bakri
Humas Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Minggu (20/3/2022).(Humas Kementerian Agama.) 

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusul Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mencapai Rp 69,1 juta.

Padahal, biaya haji 2022 rata rata Rp 39,8 juta.

"Usulan Rp 69,1 juta ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Formulasi ini juga sudah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Yaqut menjelaskan, angka tersebut mengikuti dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jamaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.

Dia menilai pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah.

Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu.

Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jamaah," tuturnya.

Ricina biaya yang diebankan kepada jamaah adalah, Pertama, biaya penerbangan (Embarkasi Arab Saudi) Rp 33.979.784.

Kedua, akomodasi di Makkah Rp 18.768.000.

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Masih Bahas Usulan Kemenag soal Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah

Baca juga: Al-Qaeda Mampu Bertahan dari Gempuran Pasukan Yaman, Manfaatkan Kebencian Masyarakat ke Pemerintah

Ketiga, akomodasi di Madinah Rp 5.601.840.

Keempat, biaya hidup (living cost) Rp 4.080.000.

Kelima, visa Rp 1.224.000.

Keenam, paket layanan Masyair Rp 5.540.109 .

Sebetulnya, Kementerian Agama mewakili pemerintah mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp 69 juta.

Sisanya ditanggung dengan uang dari nilai manfaat dana haji.

Kenaikan ongkos naik haji yang nyaris dua kali lipat itu tentu sangat besar ukuran masyarakat kecil.

Maka, pertanyaan besar dari masyarakat adalah, apakah para calon haji yang sudah melunasinya harus menambah lagi hingga sebesar itu? Sampai kemarin siang belum ada jawaban yang tegas dari pemerinath mengenai hal itu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan belum tahu apakah kenaikan itu nanti bakal dibebankan kepada jamaah untuk bayar atau tidak.

Baca juga: Kuota Haji Lhokseumawe Sebanyak 265 Orang, Begini Persiapan Awalnya

AMasih menunggu hasil diskusi dengan DPR, katanya.

Ia lantas mengingatkan, jika pemerintah jor-joran subsidi dana haji, ditakutkan, berimbas pada haji di tahun tahun mendatang.

"Jangan besar pasak daripada tiang.

Daripada kita jor joran sekarang, lalu 5 tahun lagi tak bisa berangkat, bagaimana? Ini harus kita pikirkan," ujarnya.

Publik selalu diberitahukan bahwa besaran dana talangan haji saat ini lebih besar dibandingkan dengan biaya pokok atau biaya yang dibayar jamaah haji.

Proporsi biaya talangan mencapai 60 persen dengan biaya pokoknya sebesar 40 persen.

Nah, sekarang pemerintah ingin keseimbangan.

Yakni menarik talangan 30 persen, sehingga yang menjadi beban jamaah adalah 70 persen.

Pengurangan dana talangan itu dimaksudkan agar masa subsidinya tambah panjang sehingga makin banyak umat muslim Indonesia bisa menikmatinya.

Terkait dengan besarnya biaya haji, Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, mengingatkan pemerintah agar melakukan efisiensi pelaksanaan haji agar ongkosnya bisa lebih murah.

Misalnya, diselenggarakan selama 20 hari.

Baca juga: Istitha’ah Bil Mal, Syarat Wajib Haji

Lalu, ia mengusulkan agar penyewaan pesawat dan katering makanan bisa lebih terbuka.

Memadatkan kegiatan haji dari empat puluhan hari menjadi 20 hari tentu sangat memangkas biaya.

Demikian pula, dengan penyewaan pesawat dan katering secara terbuka akan mempersempit ruang korupsi dan penyelewengan.

Intinya akan mengurangi beban pemerintah sekaligus beban jamaah.

Di sisi lain, Ketua MUI itu mengingatkan, "Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi pihak lain.

Yang kedua, dari aspek ekonomi, kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji.

Nah?!

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Rp 69 Juta, Naik Hampir Dua Kali Lipat Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Berangkat 24 Mei 2023

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Pejabat Tanpa Visi, Rakyat yang Rugi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved