Kupi Beungoh
Syariatisasi Jalan Raya
Qanun Syariat Islam yang mengatur tentang tatacara berkendara di jalan raya serta sanksi bagi pelanggar demi terciptanya jalan raya yang bersyariat
Qanun Syariat Islam tentang Jalan Raya
Menyimak fenomena yang telah diurai sebelumnya, saya pikir sudah saatnya elite-elite penguasa di Aceh menggagas lahirnya Qanun Syariat Islam yang mengatur tentang tatacara berkendara di jalan raya serta sanksi bagi pelanggar demi terciptanya jalan raya yang bersyariat.
Syariatisasi jalan raya ini harus menjadi salah satu agenda penting untuk menertibkan praktik kesombongan yang telah berlangsung di sana “berabad-abad” lamanya.
Dengan adanya qanun ini nantinya para pelanggar syariat di jalan raya juga bisa dicambuk seperti halnya pelaku mesum.
Baca juga: EKSKLUSIF - Buya Yahya Bangga dengan Penerapan Syariat Islam di Aceh
Lagi pula, penggunaan undang-undang konvensional semisal UU Lalu Lintas selama ini sama sekali belum mampu memberi efek jera kepada para pengendara yang sejak awal telah memilih menjadi “bebal.”
Usia formalisasi syariat Islam di Aceh yang telah mencapai dua puluh tahun sudah cukup menjadi alasan agar nilai-nilai syariat bisa masuk ke dalam setiap sendi kehidupan.
Termasuk jalan raya sehingga parade kesombongan bisa berkurang. Karena itu, kita tunggu keberanian elite-elite kita agar syariat segera hadir di jalan raya.
Atau mungkin qanunnya sudah ada tapi belum sempat dikampanyekan?
*) PENULIS adalah penulis buku Syariat dan Apa Ta’a (Padebooks, 2017).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.