Kupi Beungoh
Gonjang-Ganjing Pj Gubernur Aceh, Pertaruhan Marwah DPRA ?
Kenapa pula Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya tidak ikut menandatangani surat pengusulan nama Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh?
Oleh: Musannif*)
Siapa yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur Aceh setahun ke depan?
Apakah Achmad Marzuki akan dipertahankan atau akan diganti dengan sosok baru?
Kenapa DPRA ngotot hanya mengajukan satu nama, yaitu Bustami Hamzah (Sekda Aceh) ke Kemendagri? Padahal Mendagri dalam suratnya, meminta DPRA untuk mengusulkan tiga nama.
Kenapa pula Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya tidak ikut menandatangani surat penolakan perpanjangan masa tugas Achmad Marzuki dan pengusulan nama Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh?
Surat yang memuat keputusan Badan Musyawarah DPRA itu ditandatangani oleh Safaruddin, Wakil Ketua DPRA yang memegang mandat nota dinas Ketua DPRA.
Sejauhmana kekuatan hukum surat itu?
Bukankah surat yang ditandatangani oleh Nota Dinas (ND) hanya bersifat segera? Sementara untuk pengusulan calon Pj Gubernur Aceh sifatnya tidak mendesak, karena batasnya tanggal 20 Juni?
Ada apa di DPRA? Kenapa pula sampai ada massa APAM yang berunjuk rasa mendukung Achmad Marzuki untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Gubernur Aceh setahun ke depan?
Siapakah mereka dan siapa yang menggerakkan mereka?
Baca juga: VIDEO - Massa APAM Dukung Achmad Marzuki Lanjut Jadi Pj Gubernur Aceh
Begitulah sebagian dari sekeranjang pertanyaan yang mengemuka dalam diskusi ala warung kopi di Aceh, dalam dua pekan terakhir.
Tidak hanya sebatas di warung kopi, topik “pergantian” atau “lanjutnya” Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, menjadi topik hangat di berbagai kesempatan, termasuk di tengah-tengah tamu yang sedang menghadiri pesta pernikahan di seantero Aceh.
Dari semua pertanyaan itu, ada satu yang kemudian menjadi topik paling hangat, yaitu kenapa DPRA hanya mengusulkan satu nama saja, yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh?
Baca juga: Profil Bustami, Sekda Aceh yang Dilantik Lengkap dengan Catatan Kariernya Selama Ini
Lalu, jika ternyata pusat tidak merestui nama itu, bagaimana sikap DPRA? Apakah mereka hanya menerima saja? Atau malah melakukan perlawanan?
Bagaimana pula hubungan DPRA dengan Pj Gubernur Aceh, jika yang ditunjuk bukan Bustami Hamzah seperti yang diinginkan oleh DPRA?
Atau bagaimana jika pemerintah pusat tetap ngotot menunjuk Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh ke depan, sebagaimana diinginkan oleh massa APAM dan sejumlah kalangan lainnya?
Apakah DPRA akan menerima dan membina kembali hubungan dengan Achmad Marzuki, yang tentunya akan sangat retak karena DPRA telah terlanjur hanya mengusulkan satu nama saja?
Banyak yang berpendapat, sikap DPRA mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh ini, adalah sikap yang “brigen”, dan mempertaruhkan semuanya, termasuk marwah, dan harkat martabat rakyat Aceh di mata pusat.
Dalam percakapan di warung-warung kopi dan tempat pesta, ada yang berpendapat, DPRA yang saat ini anggotanya masih didominasi oleh partai yang didirikan mantan kombatan GAM, kali ini sudah menancapkan kaki ke dalam tanah, tidak akan mundur selangkah pun untuk memperjuangkan harkat dan martabat rakyat Aceh, Pj Gubernur Aceh kali ini, haruslah orang Aceh.
“Teuglong lagee teupula” demikian istilah mereka menggambarkan sikap istiqamah dalam membela suatu kepentingan bersama.
Tapi tak sedikit pula yang meragukan sikap ini.
Ada yang bilang, para pimpinan dan anggota DPRA akan meu-ep-ep ketika berhadapan dan mendagri meminta mereka mengusulkan tiga nama, dengan nama Achmad Marzuki tetap ada di dalamnya.
“Jaroe-jaroe lam lungkiek pha,” kata seorang teman dalam sebuah diskusi.
“Hal ini setidaknya terlihat dari pernyataan Safaruddin (Wakil Ketua DPRA) di koran Serambi, edisi Sabtu 17 Juni 2023. Dia bilang, ‘keputusan ini (pengusulan satu nama) sudah kami lalui sesuai prosedur, sifatnya sudah mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang. Kecuali ada surat dari Kemendagri’,” lanjut dia.
Baca juga: DPRA Serahkan Nama Sekda Aceh Bustami Hamzah ke Mendagri, Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh
Menurut teman ini, kalimat “kecuali ada surat dari Kemendagri” menjadi kata kunci, bahwa masih ada peluang DPRA merevisi usulan satu nama, Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh tahun depan.
“Nah, kalau DPRA kemudian benar-benar merevisi surat mereka dan mengusulkan tiga nama, karena alasan permintaan Kemendagri, berarti kan tidak ada istilah ‘teuglong lagee teupula’,” si teman ini tampak bersemangat menepis pernyataan rekannya tadi.
Namun, si rekan yang mendukung DPRA tetap kekeuh dengan pendapatnya.
“Kita tunggu saja, saya tetap yakin, kali ini DPRA tidak akan mundur selangkah pun, karena ini sudah menyangkut harkat dan martabat rakyat Aceh,” ujarnya.
Namun, dia tidak punya argumen lain untuk menguatkan keyakinannya.
“Pokoknya tunggu saja,” kata dia.
Dan diskusi setelah makan kenduri itu pun bubar, tanpa hasil apapun.
Untungnya, tanpa meretakkan silaturahmi di antara mereka.
Baca juga: Catatan Kritis 5 LSM Untuk Pj Gubernur Aceh, Ini Tanggapan Jubir Pemerintah Aceh
Ya, akhirnya saya pun sepakat, “kita tunggu saja bagaimana hasilnya. Apakah DPRA akan ngotot dengan satu nama itu? Atau mereka akan merevisi usulan dan bisa saja yang akan jadi Pj Gubernur Aceh tahun depan, bukanlah Bustami Hamzah sebagai mana diusulkan oleh DPRA.”
“DPRA boleh mengusulkan nama siapa saja. Tapi keputusannya tetap ada di pusat,” bisik seseorang yang duduk di sebelah saya.
“Lihat saja, berapa banyak Pj Bupati di Aceh yang ditunjuk adalah orang-orang yang tidak diusulkan oleh DPRK,” lanjut dia.
Namun, dia pun tidak menjelaskan secara rinci contoh Pj Bupati yang ditunjuk berbeda dengan usulan DPRK.
Saya pun tidak mau memperpanjang diskusi itu, karena saya tidak terlalu mengenalnya.
Tapi ada sisa pertanyaan yang masih menggelayut di pikiran saya, apakah satu nama yang diusulkan oleh DPRA ke Pusat ini tidak dianggap sebagai “mendikte” atau “memveto” Presiden atau Mendagri?
Apakah mungkin semua anggota DPRA akan satu suara dan “teuglong lagee teupula” jika seandainya sosok yang ditunjuk oleh Presiden nantinya tidak seperti yang diinginkan oleh DPRA?
Wallahua’lam, hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Baca juga: DPRA Ungkap Alasan Pilih Bustami Hamzah Sebagai Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

Rekomendasi Silaturahmi Ulama Aceh
Itu tadi adalah gambaran diskusi yang saya alami, dan saya yakin juga dialami oleh banyak orang Aceh dalam sepekan ini.
Tapi, di dalam artikel ini saya juga ingin berbagi tentang sebuah kisah yang saya alami dalam forum resmi silaturahim para ulama Aceh dengan Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Begini ceritanya.
Pada tanggal 1 Juli 2023 saya menerima undangan dari panitia Silaturahmi dan Peusijuek Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (AM)yang berlangsung dua minggu setelah dilantik oleh mendagri pada 6 Juli 2023 di gedung DPR Aceh.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya, berlangsung di Aula Arafah, Asrama Haji, Banda Aceh, Pada Rabu 20 Juli 2022.
Acara berjalan khidmat dan bernuasa sakral.
Achmad Marzuki dalam pidato politiknya menyanggupi sejumlah hal yang diamanahkan oleh ulama berupa hasil rekomendasi Silaturrahmi Ulama Aceh pada 2021 silam.
Setelah acara berlangsung kami pulang, saya mengajak sejumlah ulama dan tokoh untuk bincang santai seputar isi pidato politik Pj Gubernur Aceh, AM.
Di antara yang kami bincangkan, hal yang disampaikan oleh AM, katanya, “Menjadi Pj Gubernur Aceh amanah yang berat, hanya pertolongan Allah SWT yang bisa membantu dan doa ulama yang bisa meringankan.”
Dan AM pun menyampaikan terima kasih untuk rekomendasi dan pokok pikiran para ulama Aceh yang diberikan kepadanya sebagai salah satu landasan pembangunan.
Dalam duduk santai kami itu menyimpulkan, kalau pidato politik, mungkin masih lebih bagus pejabat sebelumnya, kita lihat saja dalam kebijakan politiknya, mendukung syariat Islam atau malah sebaliknya.
Ketika perbincangan, semakin hangat, kami terpaksa bubar, karena ada dayah teman diskusi kami kebakaran di Pidie Jaya, dan ia harus segara pulang.
Baca juga: Ulama Dorong Perbaikan Politik Aceh, SUA Hasilkan Sejumlah Rekomendasi
Tidak Ada Realisasi
Hanya beberapa pekan lagi, jelang satu tahun kepemimpinan AM, maka terjawab sudah hasil diskusi kami malam itu, ternyata pidato poltiknya hanya sebatas di podium, tidak ada realisasi, bahkan mengarah tidak prosyariat dan tidak menjadikan rekomendasi ulama sebagai landasan kebijakan poltiknya.
Selain rekomendasi, masih segar di ingatan saya, ketika itu mewakili ulama, ketua PB HUDA, Ayah Sop di Jeunib berharap kepada AM, untuk mengutamakan syariat dalam semua kebijakan dan menjadikan syariat sebagai solusi bukan beban dan kendala, Islami bukan hanya pada ibadah tapi pada pembangunan dan pelayanan publik.
Berarti ini hal pertama, berupa harapan dari ulama tidak dilaksanakan oleh AM.
Yang kedua, karena semua fraksi sepakat tidak diperpanjang AM sebagai PJ Gub Aceh, juga gagal membangun hormonisasi dengan komponen utama pemerintah kecuali personal Pon Yahya.
Akhirnya saya dan mungkin juga kita semua berharap, Aceh dipimpin oleh orang Aceh, karena Aceh ini istimewa termasuk masalah pimpinan sejumlah jabatan provinsi.
Baca juga: Gubernur Aceh: Marzuki, Luhut Panjaitan, dan Ganti Kelamin Partai Aceh – Bagian V
Baca juga: Malware Politik Kelamin, Humam Hamid Hendak Menyerang Siapa?
*) PENULIS adalah mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee, Aceh Besar dan Ketua Umum DPP Pemuda Islam RI.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
kupi beungoh
Musannif Sanusi
Achmad Marzuki
Pj Gubernur Aceh
marwah dpra
Ketua DPRA
opini serambi
Serambi Indonesia
Berita Serambi hari ini
Bustami Hamzah
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Kemudahan Tanpa Tantangan, Jalan Sunyi Menuju Kemunduran Bangsa |
![]() |
---|
Memaknai Kurikulum Cinta dalam Proses Pembelajaran di MTs Harapan Bangsa Aceh Barat |
![]() |
---|
Haul Ke-1 Tu Sop Jeunieb - Warisan Keberanian, Keterbukaan, dan Cinta tak Henti pada Aceh |
![]() |
---|
Bank Syariah Lebih Mahal: Salah Akad atau Salah Praktik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.