Kupi Beungoh

Jeulame dan Masa Depan Anak Muda Aceh

Lonjakan harga emas yang melambung tinggi menjadi topik hangat pembicaraan masyarakat di Aceh.

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PENULIS KUPI BEUNGOH - Naimul Faza,  Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, juga sebagai Peneliti Center for Hikayat Studies.  

Perempuan yang shalihah dinilai sebagai sosok yang mulia sehingga harus dimuliakan dengan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Mahar yang diberikan dalam bentuk emas merupakan bukti memuliakan perempuan sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam hingga sekarang.

Baca juga: Harga Emas Mahal, Anak Muda Resah, Ini Kata Tgk Maimun Tentang Konsep Mahar Dalam Islam  

Ketentuan jumlah mahar yang diberikan kepada calon dara baro disesuaikan dengan latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial, agama, hingga kemampuan dalam membina rumah tangga.

Semakin tinggi nilai kemuliaan seorang perempuan dan status sosial keluarganya, maka semakin tinggi pula nilai mahar yang harus diberikan oleh laki-laki yang menikahinya.

Dengan maraknya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan pemuda di Aceh dan lunturnya nilai keislaman di beberapa kalangan masyarakat dan individu pemuda, sehingga dianggap tidak sesuai dengan sejarah dalam ketentuan mahar pada masa kerajaan. 

Banyak artikel yang menyebutkan tentang maraknya pergaulan bebas serta kehidupan yang jauh dari nilai agama di kalangan remaja dan pemuda di Aceh.

Dalam sebuah media massa menyebutkan bahwa terjadinya praktik prostitusi yang dibalut sedemikian rupa hingga tidak diketahui publik mengenai praktik ini.

Beberapa waktu yang lalu, Wali Kota Banda Aceh juga melakukan penggrebekan tempat maksiat dan ditemukan pemuda-pemudi yang terlibat dalam pergaulan bebas.

Baca juga: Membaca Ulang Mahar di Aceh, Antara Mayam Cinta dan Air Mata Kecewa di Bulan Syawal

Dengan maraknya praktik tersebut, banyak melahirkan ‘perawan rasa janda.’ 

Perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi serta pergaulan bebas dianggap tidak layak untuk mendapatkan mahar dalam jumlah yang fantastis dan melambangkan kemuliaan, selama belum bertaubat.

Begitu pun laki-laki yang terlibat dalam pergaulan bebas juga dianggap tidak layak untuk mendapatkan perempuan yang shalihah, selama belum bertaubat.

Perempuan yang shalihah hanya layak didapatkan oleh laki-laki yang shalih, sebagaimana yang disebutkan dalam QS An-Nur Ayat 26. 

Kondisi ekonomi sekarang

Sejarah menyebutkan bahwa asal-usul mahar dalam bentuk emas murni adalah ketika kerajaan Aceh Darussalam dengan kejayaannya.

Baca juga: Sosok Lukman Hakim, Duda yang Nikahi Bu Guru Salsa di Tengah Skandal Video Syur, Mahar Cuma 2 Juta

Pada waktu itu emas juga digunakan sebagai alat tukar yang resmi dan mata uang yang digunakan juga berbentuk emas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved